Konsep hukum keluarga
Dalam hukum Islam, hukum keluarga (al-ahwāl al-syakhshiyyah) mengatur hubungan manusia sejak pernikahan sampai keluarga dan warisan. Dasarnya adalah Al-Qur'an, Sunnah, ijma', qiyas, serta hasil ijtihad ulama. Pokok konsep hukum keluarga Islam. 1. Pernikahan (nikāh). Pernikahan dipandang sebagai akad yang kuat (mitsāqan ghalīẓan), bukan sekadar hubungan sosial. Allah berfirman: > وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا “Dan mereka (para perempuan) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” QS. An-Nisa' 4:21. Karena itu pernikahan menimbulkan hak dan kewajiban bagi suami, istri, dan keluarga. 2. Mahar (mahr) Suami wajib memberikan mahar kepada istri. Mahar adalah hak pribadi istri, bukan hak ayah, ibu, atau keluarga istri. 3. Hak dan kewajiban suami-istri. Suami mempunyai kewajiban antara lain memberikan nafkah dan perlindungan keluarga. Istri mempunyai hak mendapatkan perlakuan yang baik, nafkah sesuai ketentuan, dan penghormatan. Prinsipnya: > وَعَاشِرُوهُنَ...
Komentar
Posting Komentar