Membandingkan hukum keluarga Islam dengan hukum positif Indonesia

 Perbandingan Hukum Keluarga Islam dengan Hukum Positif Indonesia


Hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia memiliki banyak titik temu, tetapi sumber, ruang lingkup, dan mekanisme penerapannya berbeda. Hukum keluarga Islam bersumber terutama dari Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, dan ijtihad, sedangkan hukum positif Indonesia bersumber dari UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, yurisprudensi, dan peraturan hukum lainnya.

1. Perbandingan berdasarkan aspek utama.

Aspek Hukum Keluarga Islam Hukum Positif Indonesia.

Sumber hukum Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, qiyas/ijtihad dan fikih UUD 1945, UU, PP, Perpres, peraturan lain, dan putusan pengadilan.

Perkawinan Akad yang sah menurut syariat dengan rukun dan syarat tertentu Diatur terutama UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019.

Tujuan perkawinan Sakinah, mawaddah, rahmah, menjaga keturunan dan kehormatan Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Usia perkawinan Dalam fikih klasik tidak menggunakan satu batas usia universal; mempertimbangkan kemampuan dan ketentuan syariat Pria dan wanita minimal 19 tahun, dengan mekanisme dispensasi dalam kondisi tertentu.

Hak & kewajiban suami-istri Berdasarkan prinsip mu‘asyarah bil-ma‘ruf, nafkah, perlindungan dan tanggung jawab Diatur dalam UU Perkawinan dan peraturan terkait.

Perceraian Talak, khuluk, fasakh dan bentuk lainnya dengan ketentuan syariat Perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian.

Anak Menjaga nasab, nafkah, pengasuhan dan pendidikan Perlindungan anak diatur dalam UU Perlindungan Anak dan peraturan terkait.

Harta perkawinan Mengenal kepemilikan pribadi dan konsep harta bersama sesuai ketentuan yang diterapkan Mengatur harta bawaan, harta bersama, dan perjanjian perkawinan.

Warisan Faraidh dengan bagian ahli waris yang ditentukan syariat Bagi Muslim, kewarisan menjadi kewenangan Peradilan Agama dan antara lain dirujuk pada KHI.

Lembaga penyelesaian Ulama/hakim/qadhi dalam kerangka syariat Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai kewenangan perkara.

2. Persamaan.

Ada beberapa persamaan yang cukup kuat.

Pertama, sama-sama melindungi keluarga.

Keduanya mengakui bahwa keluarga merupakan institusi penting yang harus dijaga.

Kedua, sama-sama mengatur perkawinan.

Perkawinan tidak dipandang sekadar hubungan pribadi, tetapi menimbulkan hak dan kewajiban hukum.

Ketiga, sama-sama memberikan perlindungan terhadap anak.

Anak memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, nafkah, identitas, dan perlindungan.

Keempat, sama-sama mengenal penyelesaian konflik keluarga.

Islam menganjurkan perdamaian (ishlah), sedangkan sistem peradilan Indonesia juga mengutamakan upaya perdamaian dalam perkara tertentu.

3. Perbedaan yang penting.

Perbedaan paling mendasar terdapat pada sumber legitimasi hukum.

Dalam hukum Islam, norma keluarga pada dasarnya berhubungan dengan wahyu dan ketentuan syariat.

Sementara itu, hukum positif memperoleh kekuatan mengikat melalui sistem hukum negara.

Contohnya adalah perceraian. Dalam fikih Islam terdapat konsep talak, sedangkan dalam sistem hukum Indonesia, perceraian harus dilakukan melalui pengadilan agar mempunyai akibat hukum menurut negara.

4. Hubungan keduanya di Indonesia.

Yang menarik adalah bahwa Indonesia tidak memilih antara hukum Islam atau hukum negara secara sederhana.

Untuk umat Islam, beberapa prinsip hukum keluarga Islam telah diakomodasi ke dalam hukum nasional, terutama melalui:

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019;

Kompilasi Hukum Islam (KHI), 

UU Peradilan Agama, 

berbagai peraturan mengenai perlindungan anak dan administrasi perkawinan.

Karena itu, dapat dikatakan:

> Hukum Islam memberikan nilai dan norma keagamaan, sedangkan hukum positif memberikan bentuk, prosedur, dan kekuatan hukum negara.

Kesimpulan :

Perbandingan tersebut dapat diringkas menjadi.

Hukum keluarga Islam → berorientasi pada syariat, akhlak, ibadah, kemaslahatan dan ketentuan agama.

Hukum positif Indonesia → berorientasi pada kepastian hukum, ketertiban, perlindungan hak, prosedur negara dan keadilan.

Keduanya dapat saling melengkapi, khususnya dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Tantangannya adalah bagaimana menerapkan hukum keluarga sehingga kepastian hukum, keadilan, hak perempuan, perlindungan anak, nilai agama, dan kemaslahatan keluarga dapat berjalan bersama.

Wassalam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia