Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.
Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.
Lawrence M. Friedman adalah ahli sosiologi hukum yang terkenal dengan teori Sistem Hukum (Legal System Theory). Teori ini sangat relevan digunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian hukum keluarga, karena hukum tidak hanya dilihat dari aturan tertulis, tetapi juga dari lembaga yang menjalankannya dan budaya masyarakat yang memengaruhinya.
Menurut Friedman, sistem hukum terdiri atas tiga unsur utama, yaitu:
Legal Structure + Legal Substance + Legal Culture.
1. Legal Structure — Struktur Hukum.
Struktur hukum adalah lembaga dan aparat yang menjalankan sistem hukum.
Dalam hukum keluarga Islam Indonesia, struktur hukum antara lain:
Pengadilan Agama,Mahkamah Agung,Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hakim, penghulu, advokat, aparat penegak hukum terkait.
Contoh:
Ketika terjadi perceraian pasangan Muslim, Pengadilan Agama menjadi salah satu lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Jadi, meskipun aturan hukumnya sudah baik, apabila lembaga yang menjalankannya tidak berfungsi dengan baik, hukum tersebut tidak akan efektif.
2. Legal Substance — Substansi Hukum.
Substansi hukum adalah isi atau materi hukum yang berlaku, baik berupa peraturan tertulis maupun norma hukum yang menjadi pedoman.
Dalam hukum keluarga Islam Indonesia, substansi hukum dapat berupa:
UUD 1945, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, UU Perlindungan Anak, peraturan pelaksana, putusan pengadilan/yurisprudensi.
Contoh:
Ketentuan bahwa usia minimum perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari substansi hukum.
Artinya, Friedman mengajak kita melihat apakah aturan yang berlaku:
jelas → konsisten → adil → dapat diterapkan → mampu memberikan kepastian hukum.
3. Legal Culture — Budaya Hukum
Ini bagian yang sangat penting.
Budaya hukum adalah sikap, nilai, kesadaran, kepercayaan, dan perilaku masyarakat terhadap hukum.
Contohnya dalam hukum keluarga:
kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, kepatuhan terhadap batas usia perkawinan, pemahaman masyarakat mengenai hak perempuan, kesadaran orang tua terhadap hak anak, kesediaan menyelesaikan perceraian melalui pengadilan, pemahaman masyarakat terhadap kewajiban nafkah.
Misalnya, negara sudah mewajibkan pencatatan perkawinan. Tetapi apabila masyarakat menganggap:
“Yang penting sudah sah secara agama, tidak perlu dicatat.”
maka terdapat persoalan pada budaya hukum, meskipun substansi hukumnya sudah tersedia.
4. Hubungan Ketiga Unsur Friedman.
Ketiga unsur tersebut tidak dapat berdiri sendiri.
SUBSTANCE
Aturan hukumnya baik
⬇️
STRUCTURE
Lembaga menjalankan hukum dengan baik
⬇️
CULTURE
Masyarakat memahami dan menaati hukum
⬇️
HUKUM BERFUNGSI SECARA EFEKTIF
Sebaliknya:
Aturan baik + lembaga lemah + masyarakat tidak patuh = hukum tidak efektif.
5. Penerapan Teori Friedman dalam Hukum Keluarga.
Teori Friedman sangat cocok digunakan untuk menganalisis efektivitas hukum keluarga.
Misalnya penelitian mengenai:
“Perlindungan Anak dalam Hukum Keluarga Islam.”
Maka analisisnya dapat dibuat:
Unsur Friedman |
Pertanyaan penelitian |
|---|---|
Structure |
Apakah Pengadilan Agama, KUA, dan lembaga terkait menjalankan kewenangannya dengan baik? |
Substance |
Apakah UU Perkawinan, KHI, dan UU Perlindungan Anak sudah memberikan perlindungan yang memadai? |
Culture |
Bagaimana kesadaran masyarakat terhadap hak dan perlindungan anak? |
Komentar
Posting Komentar