Teori Sistem Hukum — Lawrence M. Friedman

 Teori Sistem Hukum — Lawrence M. Friedman


Teori Sistem Hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman memandang bahwa keberhasilan suatu hukum tidak cukup dinilai dari aturan yang tertulis, tetapi juga dari lembaga yang menjalankannya dan budaya masyarakat yang mendukung atau memengaruhinya.

Friedman membagi sistem hukum ke dalam tiga unsur utama, yaitu:

1. Struktur Hukum (Legal Structure).

Struktur hukum adalah lembaga dan aparat yang menjalankan hukum.

Dalam hukum keluarga Indonesia, struktur hukum antara lain:

Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dalam perkara yang menjadi kewenangannya, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hakim, penghulu, panitera, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya.

Struktur tersebut menentukan bagaimana aturan hukum keluarga diterapkan dalam praktik.


2. Substansi Hukum (Legal Substance).

Substansi hukum adalah aturan, norma, asas, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penelitian hukum keluarga Islam di Indonesia, substansi hukum dapat mencakup:

UUD 1945: 

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), peraturan pelaksana lainnya, 

hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, 

serta putusan pengadilan yang relevan.

Substansi tersebut menjadi dasar untuk mengatur perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, nafkah, pengasuhan anak, perwalian, dan kewarisan.

3. Budaya Hukum (Legal Culture).

Budaya hukum adalah nilai, sikap, kesadaran, kebiasaan, dan perilaku masyarakat terhadap hukum.

Dalam hukum keluarga, budaya hukum dapat terlihat dari:

Kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, Kepatuhan terhadap putusan pengadilan, pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri, penghormatan terhadap hak anak dan perempuan, kebiasaan menyelesaikan persoalan keluarga melalui musyawarah, serta pengaruh hukum adat dan nilai-nilai agama dalam kehidupan keluarga.

Relevansi dengan penelitian hukum keluarga.

Teori Friedman sangat relevan karena hukum keluarga Islam di Indonesia tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan tertulis. Hukum yang baik membutuhkan lembaga yang mampu menerapkannya serta masyarakat yang memiliki kesadaran hukum.

Dengan demikian, dapat dibuat hubungan:

Struktur hukum + substansi hukum + budaya hukum → efektivitas sistem hukum keluarga.

Misalnya, aturan mengenai perlindungan anak sudah tersedia (substansi), tetapi apabila lembaga yang bertugas melindungi anak tidak bekerja secara efektif (struktur) atau masyarakat masih menganggap kekerasan terhadap anak sebagai urusan internal keluarga (budaya hukum), maka perlindungan hukum tersebut belum tentu berjalan optimal.

Kesimpulan.

Dalam penelitian ini, Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dapat digunakan sebagai teori analisis untuk menilai bagaimana hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia bekerja dalam praktik. Analisis tidak hanya melihat apakah aturan hukumnya sudah tersedia, tetapi juga apakah lembaga pelaksana berfungsi dengan baik dan apakah masyarakat memiliki kesadaran serta budaya hukum yang mendukung penerapannya.

Dengan teori ini, penelitian dapat mengkaji kesenjangan antara hukum yang tertulis (law in books) dengan hukum yang hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat (law in action).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia