Konsep Hukum Keluarga dan Pengertian Menurut Para Ahli Indonesia dan Internasional
Konsep Hukum Keluarga dan Pengertian Menurut Para Ahli Indonesia dan Internasional
Hukum keluarga merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena perkawinan, hubungan darah, dan hubungan kekeluargaan. Ruang lingkupnya antara lain perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, hubungan orang tua dan anak, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, perceraian, serta dalam konteks tertentu kewarisan.
1. Pengertian menurut ahli Indonesia
a. Prof. Soediman Kartohadiprodjo
Hukum keluarga dipahami sebagai keseluruhan kaidah hukum yang menentukan syarat dan cara membentuk hubungan keluarga serta akibat hukum yang timbul darinya.
b. Prof. Ali Afandi
Hukum keluarga merupakan keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan, termasuk perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, dan keadaan tidak hadir.
c. C.S.T. Kansil
Hukum keluarga memuat rangkaian peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan.
d. R. Subekti
Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.
e. Rachmadi Usman
Hukum kekeluargaan berkaitan dengan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antarpribadi dalam suatu ikatan kekeluargaan.
2. Pengertian menurut ahli internasional
a. L.J. van Apeldoorn
Van Apeldoorn mendefinisikan hukum keluarga (familierecht) sebagai peraturan mengenai hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga.
b. Algra dan para ahli hukum Belanda
Hukum keluarga dipahami sebagai hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga.
Dalam tradisi hukum Barat, istilah yang digunakan antara lain familierecht dalam bahasa Belanda dan family law dalam bahasa Inggris.
3. Hukum Keluarga Islam
Dalam konteks Islam, hukum keluarga sering disebut al-aḥwāl al-syakhṣiyyah atau nizām al-usrah. Istilah tersebut mencakup aturan mengenai kehidupan personal dan keluarga, terutama perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, dan kewarisan. Hukum keluarga Islam bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, kemudian berkembang melalui fikih, ijtihad, serta peraturan perundang-undangan negara.
4. Sintesis untuk penelitian
Dari berbagai pengertian tersebut dapat dirumuskan bahwa:
> Hukum keluarga adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antaranggota keluarga yang timbul karena perkawinan, hubungan darah, dan hubungan kekeluargaan lainnya, termasuk hak dan kewajiban suami istri, hubungan orang tua dan anak, pengasuhan, perwalian, perceraian, dan kewarisan.
Sedangkan hukum keluarga Islam dapat dipahami sebagai keseluruhan norma yang mengatur hubungan keluarga berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, yang dalam konteks Indonesia berinteraksi dengan hukum positif, hukum adat, dan praktik sosial masyarakat.
Konsep ini penting bagi penelitian Anda karena menjadi landasan untuk menguji hubungan antara hukum Islam dan hukum positif, sekaligus melihat apakah penerapannya telah memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta kemaslahatan keluarga.
Komentar
Posting Komentar