Kerangka Berpikir

Kerangka Berpikir


Kerangka berpikir penelitian ini dibangun berdasarkan pemikiran bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan pertemuan antara nilai-nilai syariat Islam dan hukum positif Indonesia. Hukum keluarga tidak hanya berfungsi mengatur hubungan antara suami, istri, anak, dan anggota keluarga lainnya, tetapi juga harus mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan hukum, dan kemaslahatan keluarga.


Untuk menganalisis persoalan tersebut, penelitian menggunakan beberapa teori yang saling melengkapi.


1. Landasan Nilai: Maqāṣid al-Syarī‘ah


Pemikiran Abu Ishaq al-Syathibi digunakan untuk melihat tujuan hukum keluarga Islam, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Lima tujuan pokok yang relevan adalah perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.


2. Landasan Sistem: Teori Sistem Hukum


Teori Lawrence M. Friedman digunakan untuk menganalisis pelaksanaan hukum melalui tiga unsur:


struktur hukum, yaitu lembaga dan aparat yang menjalankan hukum;


substansi hukum, yaitu peraturan dan norma yang mengatur hukum keluarga;


budaya hukum, yaitu kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap hukum.


3. Landasan Keadilan: Teori Keadilan


Teori John Rawls digunakan untuk menilai apakah hukum keluarga telah memberikan keadilan, kesetaraan, serta perlindungan terhadap pihak yang berada dalam posisi lebih rentan, terutama perempuan dan anak.


4. Landasan Perlindungan: Teori Perlindungan Hukum

Pemikiran Philipus M. Hadjon digunakan untuk melihat bentuk perlindungan hukum, baik:

preventif, yaitu perlindungan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, maupun

represif, yaitu perlindungan setelah terjadi pelanggaran atau sengketa.


Alur Kerangka Berpikir


Hukum Islam (Al-Qur'an dan Sunnah)

Hukum Positif Indonesia

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Analisis Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah

→ kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan

Analisis Teori Sistem Hukum Friedman

→ struktur + substansi + budaya hukum

Analisis Teori Keadilan Rawls

→ keadilan + kesetaraan + perlindungan pihak rentan

Analisis Teori Perlindungan Hukum Hadjon

→ perlindungan preventif + represif

Analisis Penerapan Hukum Keluarga

→ perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, nafkah, perceraian, anak, hadhanah, perwalian, dan kewarisan

Hasil yang Diharapkan

Kepastian hukum + keadilan + perlindungan perempuan dan anak + kemaslahatan keluarga + ketertiban administrasi + kemanfaatan bagi masyarakat


Rumusan Kerangka Berpikir


Dengan demikian, kerangka berpikir penelitian ini menempatkan hukum Islam dan hukum positif sebagai landasan normatif, kemudian menganalisis pelaksanaannya melalui Teori Sistem Hukum, tujuan hukumnya melalui Maqāṣid al-Syarī‘ah, keadilannya melalui Teori Keadilan, dan jaminan haknya melalui Teori Perlindungan Hukum.


Keempat pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai sejauh mana hukum keluarga Islam di Indonesia mampu mewujudkan keluarga yang adil, terlindungi, sejahtera, dan memiliki kepastian hukum. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia