Kerangka Berpikir
Kerangka Berpikir
Kerangka berpikir penelitian ini dibangun berdasarkan pemikiran bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan pertemuan antara nilai-nilai syariat Islam dan hukum positif Indonesia. Hukum keluarga tidak hanya berfungsi mengatur hubungan antara suami, istri, anak, dan anggota keluarga lainnya, tetapi juga harus mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan hukum, dan kemaslahatan keluarga.
Untuk menganalisis persoalan tersebut, penelitian menggunakan beberapa teori yang saling melengkapi.
1. Landasan Nilai: Maqāṣid al-Syarī‘ah
Pemikiran Abu Ishaq al-Syathibi digunakan untuk melihat tujuan hukum keluarga Islam, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Lima tujuan pokok yang relevan adalah perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
2. Landasan Sistem: Teori Sistem Hukum
Teori Lawrence M. Friedman digunakan untuk menganalisis pelaksanaan hukum melalui tiga unsur:
struktur hukum, yaitu lembaga dan aparat yang menjalankan hukum;
substansi hukum, yaitu peraturan dan norma yang mengatur hukum keluarga;
budaya hukum, yaitu kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap hukum.
3. Landasan Keadilan: Teori Keadilan
Teori John Rawls digunakan untuk menilai apakah hukum keluarga telah memberikan keadilan, kesetaraan, serta perlindungan terhadap pihak yang berada dalam posisi lebih rentan, terutama perempuan dan anak.
4. Landasan Perlindungan: Teori Perlindungan Hukum
Pemikiran Philipus M. Hadjon digunakan untuk melihat bentuk perlindungan hukum, baik:
preventif, yaitu perlindungan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, maupun
represif, yaitu perlindungan setelah terjadi pelanggaran atau sengketa.
Alur Kerangka Berpikir
Hukum Islam (Al-Qur'an dan Sunnah)
↓
Hukum Positif Indonesia
↓
Hukum Keluarga Islam di Indonesia
↓
Analisis Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah
→ kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan
↓
Analisis Teori Sistem Hukum Friedman
→ struktur + substansi + budaya hukum
↓
Analisis Teori Keadilan Rawls
→ keadilan + kesetaraan + perlindungan pihak rentan
↓
Analisis Teori Perlindungan Hukum Hadjon
→ perlindungan preventif + represif
↓
Analisis Penerapan Hukum Keluarga
→ perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, nafkah, perceraian, anak, hadhanah, perwalian, dan kewarisan
↓
Hasil yang Diharapkan
Kepastian hukum + keadilan + perlindungan perempuan dan anak + kemaslahatan keluarga + ketertiban administrasi + kemanfaatan bagi masyarakat
Rumusan Kerangka Berpikir
Dengan demikian, kerangka berpikir penelitian ini menempatkan hukum Islam dan hukum positif sebagai landasan normatif, kemudian menganalisis pelaksanaannya melalui Teori Sistem Hukum, tujuan hukumnya melalui Maqāṣid al-Syarī‘ah, keadilannya melalui Teori Keadilan, dan jaminan haknya melalui Teori Perlindungan Hukum.
Keempat pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai sejauh mana hukum keluarga Islam di Indonesia mampu mewujudkan keluarga yang adil, terlindungi, sejahtera, dan memiliki kepastian hukum.
Komentar
Posting Komentar