Azas persetujuan kedua mempelai

 Asas Persetujuan Kedua Mempelai


Asas persetujuan kedua mempelai adalah prinsip bahwa perkawinan harus dilangsungkan berdasarkan kehendak dan persetujuan bebas dari calon suami dan calon istri. Perkawinan tidak boleh terjadi karena paksaan dari orang tua, keluarga, atau pihak lainnya.

Dalam hukum perkawinan Indonesia, prinsip ini tercermin dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mensyaratkan adanya persetujuan kedua calon mempelai.

Dalam hukum Islam, prinsip tersebut sejalan dengan ajaran bahwa perkawinan merupakan akad yang menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri, sehingga kerelaan kedua pihak menjadi hal yang penting. Nabi ﷺ juga mengajarkan agar perempuan dimintai persetujuannya sebelum dinikahkan.

Tujuan asas ini.

1. Mencegah perkawinan paksa..

2. Menjamin kebebasan memilih pasangan.

3. Melindungi hak dan martabat calon suami dan calon istri.

4. Menciptakan keluarga yang dibangun atas kerelaan dan tanggung jawab.

5. Memberikan kepastian hukum bahwa perkawinan benar-benar dikehendaki oleh kedua pihak.

Kesimpulan:

Asas persetujuan kedua mempelai menegaskan bahwa perkawinan harus lahir dari kehendak kedua calon mempelai, bukan karena paksaan, sehingga perkawinan dapat menjadi ikatan yang sah, adil, dan bertanggung jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia