Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Latar Belakang Keluarga merupakan unit dasar dalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki peran penting dalam membentuk ketertiban sosial. Oleh karena itu, negara mengatur berbagai aspek kehidupan keluarga melalui peraturan perundang-undangan, sementara umat Islam juga menjadikan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijtihad para ulama sebagai landasan hukum keluarga. Di Indonesia, hukum keluarga memiliki karakter yang khas karena dipengaruhi oleh berbagai sistem hukum, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif. Pengaturan mengenai perkawinan, perceraian, hak dan kewajiban suami istri, nafkah, pengasuhan anak, kewarisan, serta perwalian diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam praktiknya masih ditemukan berbagai pe...
Komentar
Posting Komentar