Perceraian

Perceraian


 Dalam hukum keluarga Islam adalah berakhirnya perkawinan antara suami dan istri melalui mekanisme yang dibenarkan agama dan hukum negara.

1. Perceraian menurut Islam

Islam membolehkan perceraian sebagai jalan terakhir ketika rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan, tetapi perceraian bukan sesuatu yang dianjurkan untuk dilakukan tanpa alasan.

Allah berfirman:

> الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak itu dua kali. Setelah itu boleh ditahan dengan cara yang patut atau dilepaskan dengan cara yang baik.”

(QS. Al-Baqarah: 229)

Artinya, apabila perkawinan harus berakhir, perpisahan pun harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak saling menzalimi.


2. Bentuk perceraian dalam hukum Islam

Secara umum dikenal:

Talak — perceraian yang diajukan oleh suami.

Cerai gugat — perceraian yang diajukan oleh istri melalui pengadilan.

Khuluk/khulu' — perceraian atas permintaan istri dengan mekanisme tertentu.

Fasakh — pembatalan atau pemutusan perkawinan karena alasan yang dibenarkan hukum.

3. Perceraian menurut hukum Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian tidak cukup hanya dengan ucapan talak di luar pengadilan. Perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

Untuk pasangan Muslim, perkara perceraian menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

4. Akibat hukum perceraian

Perceraian dapat menimbulkan persoalan mengenai:

Suami dan istri. nafkah iddah. mut'ah dalam keadaan tertentu, pembagian harta bersama, hak-hak lain sesuai putusan pengadilan.

Anak:

Hak pemeliharaan, nafkah dan biaya pendidikan, hubungan anak dengan kedua orang tuanya.

 Prinsip Al-Qur'an

Allah mengajarkan:

> فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Pertahankan dengan cara yang patut atau lepaskan dengan cara yang baik.”

Jadi, perkawinan hendaknya dibangun dengan kasih sayang, dan apabila terpaksa berakhir, jangan menjadikan perceraian sebagai ajang balas dendam. Hak istri, hak suami, dan terutama hak anak tetap harus dijaga. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia