Maqāṣid al-Syarī‘ah (مقاصد الشريعة)

Maqāṣid al-Syarī‘ah (مقاصد الشريعة) 

Adalah tujuan-tujuan utama yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam dalam mengatur kehidupan manusia, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan (mafsadat).

Dalam konteks hukum keluarga dan perkawinan, maqāṣid al-syarī‘ah sangat penting karena perkawinan bukan sekadar akad antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga bertujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, menjaga keturunan, kehormatan, hak, dan kemaslahatan anggota keluarga.

Lima tujuan pokok (al-ḍarūriyyāt al-khams)

1. Hifẓ al-Dīn (حفظ الدين) — menjaga agama

Perkawinan menjadi sarana menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai ajaran Islam dan menjaga nilai-nilai agama.

2. Hifẓ al-Nafs (حفظ النفس) — menjaga jiwa

Syariat memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan keselamatan suami, istri, dan anak serta melarang kekerasan dan tindakan yang membahayakan.

3. Hifẓ al-‘Aql (حفظ العقل) — menjaga akal

Keluarga memiliki peran dalam pendidikan dan pembentukan akhlak serta melindungi anggota keluarga dari hal-hal yang merusak akal.

4. Hifẓ al-Nasl (حفظ النسل) — menjaga keturunan

Ini merupakan salah satu tujuan penting perkawinan: memperoleh dan menjaga keturunan melalui hubungan yang sah serta memberikan perlindungan dan kejelasan nasab kepada anak.

5. Hifẓ al-Māl (حفظ المال) — menjaga harta

Perkawinan mengatur hak dan kewajiban ekonomi, seperti nafkah, mahar, harta bersama, warisan, dan perlindungan terhadap hak milik.

Dalam hukum perkawinan Indonesia

Konsep maqāṣid al-syarī‘ah dapat digunakan sebagai landasan filosofis untuk memahami berbagai ketentuan hukum keluarga Islam. Misalnya, aturan mengenai pencatatan perkawinan, batas usia perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, perlindungan anak, perceraian, dan nafkah dapat dilihat dari perspektif kemaslahatan dan perlindungan keluarga.

Dengan demikian, secara sederhana:

> Maqāṣid al-syarī‘ah adalah ruh atau tujuan di balik ketentuan syariat: hukum tidak hanya dilihat dari aturan formalnya, tetapi juga dari kemaslahatan yang hendak diwujudkan dan kemudaratan yang hendak dicegah.

Untuk makalah hukum keluarga Islam, bagian ini dapat dirumuskan sebagai: “Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai Landasan Filosofis Pembentukan Hukum Perkawinan di Indonesia.” 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia