Maqāṣid al-Syarī‘ah (مقاصد الشريعة)
Maqāṣid al-Syarī‘ah (مقاصد الشريعة)
Adalah tujuan-tujuan utama yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam dalam mengatur kehidupan manusia, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan (mafsadat).
Dalam konteks hukum keluarga dan perkawinan, maqāṣid al-syarī‘ah sangat penting karena perkawinan bukan sekadar akad antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga bertujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, menjaga keturunan, kehormatan, hak, dan kemaslahatan anggota keluarga.
Lima tujuan pokok (al-ḍarūriyyāt al-khams)
1. Hifẓ al-Dīn (حفظ الدين) — menjaga agama
Perkawinan menjadi sarana menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai ajaran Islam dan menjaga nilai-nilai agama.
2. Hifẓ al-Nafs (حفظ النفس) — menjaga jiwa
Syariat memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan keselamatan suami, istri, dan anak serta melarang kekerasan dan tindakan yang membahayakan.
3. Hifẓ al-‘Aql (حفظ العقل) — menjaga akal
Keluarga memiliki peran dalam pendidikan dan pembentukan akhlak serta melindungi anggota keluarga dari hal-hal yang merusak akal.
4. Hifẓ al-Nasl (حفظ النسل) — menjaga keturunan
Ini merupakan salah satu tujuan penting perkawinan: memperoleh dan menjaga keturunan melalui hubungan yang sah serta memberikan perlindungan dan kejelasan nasab kepada anak.
5. Hifẓ al-Māl (حفظ المال) — menjaga harta
Perkawinan mengatur hak dan kewajiban ekonomi, seperti nafkah, mahar, harta bersama, warisan, dan perlindungan terhadap hak milik.
Dalam hukum perkawinan Indonesia
Konsep maqāṣid al-syarī‘ah dapat digunakan sebagai landasan filosofis untuk memahami berbagai ketentuan hukum keluarga Islam. Misalnya, aturan mengenai pencatatan perkawinan, batas usia perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, perlindungan anak, perceraian, dan nafkah dapat dilihat dari perspektif kemaslahatan dan perlindungan keluarga.
Dengan demikian, secara sederhana:
> Maqāṣid al-syarī‘ah adalah ruh atau tujuan di balik ketentuan syariat: hukum tidak hanya dilihat dari aturan formalnya, tetapi juga dari kemaslahatan yang hendak diwujudkan dan kemudaratan yang hendak dicegah.
Untuk makalah hukum keluarga Islam, bagian ini dapat dirumuskan sebagai: “Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai Landasan Filosofis Pembentukan Hukum Perkawinan di Indonesia.”
Komentar
Posting Komentar