Maqāṣid al-Syarī'ah dalam hukum keluarga.

Maqāṣid al-Syarī‘ah (Klik di sini) dalam Hukum Keluarga.

Maqāṣid al-Syarī‘ah berarti tujuan-tujuan utama yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam. Dalam hukum keluarga, maqāṣid al-syarī‘ah menjadi landasan untuk memahami bahwa aturan perkawinan, perceraian, nafkah, pengasuhan anak, dan kewarisan pada dasarnya diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan (mafsadat).

1. Pengertian Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Secara sederhana, maqāṣid al-syarī‘ah adalah tujuan yang hendak dicapai oleh syariat dalam menetapkan hukum bagi manusia.

Salah satu tokoh penting dalam perkembangan teori ini adalah Abu Ishaq al-Syathibi, yang menjelaskan bahwa syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

Dalam hukum keluarga, pendekatan maqāṣid membantu kita melihat tujuan di balik suatu ketentuan hukum, bukan hanya teks hukumnya.


2. Lima Maqāṣid Pokok dalam Hukum Keluarga


Secara umum, maqāṣid al-syarī‘ah klasik dikenal dengan lima perlindungan utama (al-ḍarūriyyāt al-khams):


A. Ḥifẓ al-Dīn — Memelihara Agama


Keluarga merupakan tempat pertama bagi seseorang untuk mengenal agama dan nilai-nilai Islam.


Dasarnya antara lain:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

(QS. At-Tahrim [66]: 6)


Dalam hukum keluarga:

Perkawinan diarahkan untuk membangun keluarga yang memiliki kehidupan moral dan keagamaan yang baik. Orang tua juga mempunyai tanggung jawab memberikan pendidikan agama kepada anak.


B. Ḥifẓ al-Nafs — Memelihara Jiwa


Syariat bertujuan melindungi kehidupan dan keselamatan manusia.

Dalam hukum keluarga, prinsip ini berkaitan dengan:

Larangan kekerasan dalam rumah tangga, kewajiban memberikan nafkah, perlindungan ibu dan anak, pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, perlindungan terhadap keselamatan anggota keluarga.

Dengan demikian, perkawinan tidak boleh menjadi sarana untuk melakukan tindakan yang membahayakan jiwa pasangan atau anak.


C. Ḥifẓ al-‘Aql — Memelihara Akal

Islam memberikan perhatian terhadap kesehatan dan perkembangan akal manusia.

Dalam keluarga, prinsip ini dapat diwujudkan melalui:


Pendidikan anak, pembentukan karakter, lingkungan keluarga yang sehat, larangan penggunaan sesuatu yang merusak akal, pemberian kesempatan kepada anak untuk berkembang secara intelektual.


Dengan demikian, keluarga mempunyai fungsi pendidikan, bukan hanya fungsi biologis.


D. Ḥifẓ al-Nasl — Memelihara Keturunan

Ini merupakan maqāṣid yang sangat erat hubungannya dengan hukum keluarga.

Perkawinan yang sah berfungsi menjaga:

Nasab, kehormatan keluarga, keturunan, hak anak, hubungan orang tua dan anak.

Karena itu, hukum Islam mengatur perkawinan, larangan zina, nasab, kelahiran, penyusuan, pengasuhan, dan kewarisan.

Allah berfirman:

> وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)

Larangan tersebut antara lain berkaitan dengan perlindungan kehormatan dan keturunan.


E. Ḥifẓ al-Māl — Memelihara Harta.

Keluarga juga merupakan institusi ekonomi. Karena itu Islam memberikan aturan mengenai harta dalam keluarga.

Contohnya:

Kewajiban nafkah, mahar, harta bersama, hak ekonomi istri, kewarisan, wasiat, perlindungan harta anak.


Allah memberikan ketentuan pembagian warisan secara rinci dalam QS. An-Nisa’ [4]: 11–12 dan 176.

Tujuannya antara lain agar harta keluarga tidak menjadi sumber ketidakadilan dan konflik.


3. Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Perkawinan

Perkawinan dalam Islam bukan sekadar akad untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Tujuan yang lebih luas adalah membangun keluarga yang:

Sakinah → Mawaddah → Rahmah → Tanggung jawab → Kemaslahatan.

Allah berfirman:

> لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum [30]: 21)

Ayat ini sangat penting sebagai landasan filosofis hukum perkawinan Islam.

4. Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Perlindungan Anak

Dalam perspektif maqāṣid, anak bukan sekadar objek kekuasaan orang tua, tetapi amanah yang harus dilindungi kepentingannya.

Perlindungan tersebut mencakup:

Hak hidup, hak memperoleh kasih sayang, hak mendapatkan nafkah, hak memperoleh pendidikan, hak memperoleh pengasuhan, hak atas identitas dan nasab, hak memperoleh perlindungan dari kekerasan.

Dengan demikian, ketika terjadi konflik antara kepentingan orang tua dan kepentingan anak, pendekatan maqāṣid mendorong perhatian serius terhadap kemaslahatan anak.


5. Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Perceraian

Islam memang membolehkan perceraian, tetapi perceraian bukan tujuan perkawinan.

Maqāṣid menghendaki agar perceraian:

1. dilakukan sebagai jalan terakhir ketika rumah tangga tidak dapat dipertahankan;l.

2. tidak dilakukan secara zalim.

3. hak suami dan istri tetap dilindungi

4. hak anak tetap dijamin.

5. nafkah dan pengasuhan diperhatikan.

6. tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar.

Karena itu, hukum keluarga tidak hanya mengatur bagaimana perkawinan dibentuk, tetapi juga bagaimana hubungan keluarga diselesaikan secara adil ketika terjadi keretakan.

6. Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Keadilan

Keadilan merupakan salah satu nilai penting dalam hukum Islam.

Dalam konteks hukum keluarga, keadilan berarti:

Tidak menzalimi suami → tidak menzalimi istri → tidak menzalimi anak → tidak merugikan ahli waris.

Oleh sebab itu, penerapan hukum keluarga harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak, kewajiban, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap pihak yang rentan.


7. Relevansi dengan Hukum Keluarga Indonesia

Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah sangat relevan dalam penelitian hukum keluarga Islam di Indonesia karena dapat menjadi pisau analisis untuk menilai apakah suatu aturan atau praktik hukum benar-benar menghasilkan:

Kepastian hukum, keadilan, perlindungan perempuan dan anak, ketertiban administrasi, kemanfaatan bagi masyarakat.

Dengan demikian, maqāṣid tidak menggantikan Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi membantu memahami tujuan dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh hukum tersebut.


Kesimpulan:

Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam hukum keluarga pada hakikatnya bertujuan menjaga dan mengembangkan kehidupan keluarga agar tercipta kemaslahatan serta terhindar dari kerusakan.

Lima tujuan pokoknya dapat diringkas:


> Ḥifẓ al-Dīn → menjaga agama

Ḥifẓ al-Nafs → menjaga jiwa

Ḥifẓ al-‘Aql → menjaga akal

Ḥifẓ al-Nasl → menjaga keturunan

Ḥifẓ al-Māl → menjaga harta.

Dalam konteks hukum keluarga, ḥifẓ al-nasl menjadi sangat sentral, tetapi keempat maqāṣid lainnya juga saling berkaitan. Kesemuanya diarahkan kepada satu tujuan besar: mewujudkan keluarga yang sakinah, adil, terlindungi, dan maslahat bagi seluruh anggota keluarga. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia