Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia

Dalam hukum positif Indonesia, hukum keluarga tidak berada dalam satu undang-undang saja. Ia merupakan gabungan aturan perkawinan, keluarga, anak, perceraian, harta perkawinan, dan warisan, dengan aturan yang berbeda tergantung agama dan konteks hukumnya.

🇮🇩 Kerangka utamanya


1. Perkawinan — UU Perkawinan

Dasar utamanya adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah antara lain melalui UU No. 16 Tahun 2019.

Pokok yang diatur:

Syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, harta benda dalam perkawinan, perjanjian perkawinan, perceraian, kedudukan anak, hubungan orang tua dan anak.

Usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

2. Hukum keluarga Islam

Bagi umat Islam, terdapat Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi salah satu rujukan penting di Pengadilan Agama, terutama mengenai:

Perkawinan, kewarisan, perwakafan.

KHI mengatur pula persoalan seperti mahar, wali, talak, rujuk, nafkah, hadhanah, dan warisan.

3. Anak

Perlindungan anak terutama diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah beberapa kali diubah.

Prinsip pentingnya adalah kepentingan terbaik bagi anak, termasuk hak atas pengasuhan, pendidikan, kesehatan, identitas, dan perlindungan dari kekerasan.( Ya. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah undang-undang penting dalam hukum keluarga dan perlindungan anak di Indonesia. UU ini ditetapkan pada 22 Oktober 2002. 

UU 23/2002 sudah mengalami beberapa perubahan, sehingga kalau membahas hukum yang berlaku sekarang, kita tidak boleh hanya membaca naskah asli 2002. Salah satu perubahan utama adalah UU No. 35 Tahun 2014, dan kemudian ada perubahan berikutnya. 

Pokok penting UU 23/2002

UU ini pada dasarnya menempatkan anak sebagai subjek yang mempunyai hak, bukan sekadar berada di bawah kekuasaan orang tua.

Beberapa prinsipnya:

Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, keluarga mempunyai peranan utama dalam pengasuhan, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua mempunyai tanggung jawab dalam perlindungan anak.

Anak harus mendapatkan perlindungan khusus ketika berada dalam keadaan tertentu.

Perubahan tahun 2014 mempertegas perlindungan anak serta memperberat sejumlah sanksi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. 

Kalau dikaitkan dengan hukum keluarga.

Ini menarik karena posisi orang tua dan anak tidak hanya dilihat sebagai hubungan biologis atau hubungan kekeluargaan.

Dalam hukum positif Indonesia:

Orang tua → mempunyai kewajiban terhadap anak.

Anak → mempunyai hak yang wajib dihormati.

Negara → mempunyai kewajiban memberikan perlindungan.

Jadi kekuasaan orang tua bukan kekuasaan mutlak. Misalnya, orang tua tidak boleh menggunakan alasan “mendidik anak” untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

Dan di sinilah hukum keluarga modern Indonesia mulai bergeser dari konsep “anak sebagai milik orang tua” menjadi “anak sebagai manusia yang mempunyai hak.”

[Teks UU No. 23 Tahun 2002 di peraturan.go.id](https://www.peraturan.go.id/id/uu-no-23-tahun-2002?utm_source=chatgpt.com)

Kalau Anda ingin, saya bisa lanjutkan , kemudian kita bandingkan dengan hukum Islam.pasal demi pasal UU 23/2002 yang berhubungan langsung dengan kewajiban ayah, ibu, hak anak, dan hubungan keluarga).

4. Harta dalam perkawinan

Secara umum terdapat konsep harta bersama selama perkawinan, sementara harta bawaan dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan mempunyai kedudukan tersendiri.

Suami dan istri juga dapat membuat perjanjian perkawinan.


5. Perceraian

Perceraian tidak cukup hanya dengan pernyataan sepihak di rumah.

Untuk memperoleh akibat hukum, perceraian harus dilakukan melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi umat Islam, perkara perkawinan dan perceraian pada prinsipnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama; bagi pihak selain Islam, pada umumnya melalui Pengadilan Negeri.

Bagaimana dengan adat Minangkabau?

Ini bagian yang sangat menarik.

Hukum positif Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dalam masyarakat Minangkabau dapat ditemukan tiga lapisan yang saling berinteraksi yaitu :

Hukum negara, Hukum agama, Adat Minangkabau

Tetapi ketiganya tidak selalu identik.

Contoh paling jelas adalah warisan. Dalam keluarga Muslim Minangkabau terdapat harta yang secara adat dikenal sebagai pusaka tinggi, sementara ada pula harta pencaharian/pusaka rendah yang persoalan pembagiannya dapat bersinggungan dengan hukum waris Islam.

Jadi, kalau kita ingin memahami hukum keluarga Minangkabau secara benar, jangan hanya bertanya:

> “Apa kata hukum Islam?”

atau

> “Apa kata hukum negara?”

Tetapi juga:

> “Apa kedudukan adatnya, jenis hartanya, hubungan kekerabatannya, dan lembaga hukum mana yang berwenang?.

Itulah yang membuat hukum keluarga Indonesia, khususnya dalam masyarakat Minangkabau, sangat menarik untuk dikaji.

Wassalam. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga