Uu perkawinan

  UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 merupakan salah satu dasar utama hukum perkawinan positif di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur berbagai aspek perkawinan di Indonesia. Undang-undang ini kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, terutama terkait batas usia perkawinan.

Beberapa ketentuan penting:

1. Pengertian perkawinan.

Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


2. Tujuan perkawinan.

Perkawinan diarahkan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Karena itu, perkawinan bukan sekadar hubungan hukum antara dua orang, tetapi juga memiliki dimensi sosial, moral, dan keagamaan.


3. Sahnya perkawinan.

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.


4. Pencatatan perkawinan.

Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Batas usia perkawinan.

Setelah perubahan melalui UU No. 16 Tahun 2019, Pasal 7 ayat (1) menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.


6. Dispensasi perkawinan.

Apabila terdapat keadaan tertentu yang sangat mendesak sehingga perkawinan belum mencapai usia 19 tahun, orang tua dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak dan bukti-bukti pendukung yang cukup.

Kedudukan dalam hukum keluarga Islam.

Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, UU Perkawinan menjadi dasar hukum positif yang penting. Ketentuan tersebut kemudian dilengkapi dengan peraturan lain, terutama Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam.

Dengan demikian, hubungan antara hukum Islam dan hukum positif dapat dilihat sebagai berikut:

Al-Qur'an → Hadis → Ijma' → Qiyas → UU Perkawinan → KHI → peraturan pelaksana dan putusan pengadilan.

Namun, perlu dibedakan: UU Perkawinan bukan sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, Sunnah, ijma', dan qiyas, melainkan hukum positif negara Indonesia yang mengatur perkawinan dan mengakomodasi nilai-nilai agama serta kebutuhan masyarakat.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia