Wasiat dan kewarisan

 Wasiat dan Kewarisan dalam Hukum Keluarga Islam


Wasiat dan kewarisan merupakan bagian penting dalam hukum keluarga Islam karena keduanya mengatur perpindahan harta seseorang setelah meninggal dunia. Keduanya memiliki konsep yang berbeda, meskipun saling berkaitan.

1. Wasiat

Wasiat adalah pemberian atau penetapan hak atas harta yang pelaksanaannya dilakukan setelah pewasiat meninggal dunia.

Dasar utamanya antara lain QS. Al-Baqarah: 180 dan QS. Al-Mā'idah: 106, serta hadis-hadis Nabi ﷺ mengenai wasiat.

Dalam hukum Islam, pada prinsipnya seseorang dapat berwasiat kepada pihak yang bukan ahli waris, dengan ketentuan yang terkenal sebagai batas sepertiga (1/3) harta, kecuali ada persetujuan ahli waris untuk lebih dari itu.

Hadis Nabi ﷺ kepada Sa'ad bin Abi Waqqash:

> الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ

Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Wasiat juga harus memperhatikan hak ahli waris dan tidak boleh digunakan untuk melakukan kezaliman atau menghilangkan hak yang telah ditetapkan syariat.


AHLI WARIS DAN BAGIAN MASING-MASING MENURUT AL-QUR'AN, HADIS, DAN KHI


A. Pengertian Ahli Waris


Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan dengan pewaris yang menyebabkan dirinya berhak menerima harta peninggalan setelah pewaris meninggal dunia, dengan memenuhi ketentuan dan syarat kewarisan menurut hukum Islam.


Dalam hukum kewarisan Islam, dasar utama mengenai bagian ahli waris terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176. Al-Qur'an memberikan ketentuan yang cukup rinci mengenai bagian anak, orang tua, suami, istri, dan beberapa kerabat lainnya.


Allah SWT berfirman:


«لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا»


Artinya:


“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”


(QS. An-Nisa: 7)


Ayat tersebut menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak atas harta warisan sesuai dengan ketentuan syariat.


B. Syarat Terjadinya Kewarisan


Secara umum terdapat tiga unsur penting dalam kewarisan Islam:


1. Pewaris


Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta atau hak yang dapat diwariskan.


2. Ahli waris


Ahli waris adalah orang yang pada saat pewaris meninggal dunia mempunyai hubungan kewarisan dengan pewaris dan tidak terhalang oleh sebab-sebab yang ditentukan hukum.


3. Harta warisan


Harta warisan adalah harta peninggalan pewaris setelah terlebih dahulu diselesaikan kewajiban-kewajibannya, seperti biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat yang sah.


C. Bagian Ahli Waris Menurut Al-Qur'an


1. Bagian Suami


Suami memperoleh:


- 1/2 apabila istrinya meninggal dunia dan tidak meninggalkan anak atau keturunan yang berhak mewarisi.

- 1/4 apabila istrinya meninggalkan anak atau keturunan.


Dasarnya adalah QS. An-Nisa: 12.


---


2. Bagian Istri


Istri memperoleh:


- 1/4 apabila suaminya meninggal dunia dan tidak meninggalkan anak atau keturunan.

- 1/8 apabila suaminya meninggalkan anak atau keturunan.


Apabila istri lebih dari satu, bagian tersebut merupakan bagian bersama para istri, bukan masing-masing memperoleh 1/4 atau 1/8.


Dasarnya adalah QS. An-Nisa: 12.


3. Bagian Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan


Apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.


Allah SWT berfirman:


«لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ»


“Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”


(QS. An-Nisa: 11)


Ketentuan ini sering disebut sebagai prinsip 2 : 1.


Namun, pembagian tersebut harus dilihat bersama seluruh struktur ahli waris. Tidak setiap keadaan keluarga otomatis menghasilkan pembagian sederhana 2 : 1.


4. Bagian Ayah


Ayah dapat memperoleh:


- 1/6 apabila pewaris mempunyai anak.

- Dalam keadaan tertentu, ayah juga dapat memperoleh bagian sebagai 'ashabah setelah bagian ahli waris tertentu diberikan.


Dasarnya antara lain QS. An-Nisa: 11


5. Bagian Ibu


Ibu memperoleh:


- 1/6 apabila pewaris mempunyai anak atau terdapat dua atau lebih saudara menurut ketentuan faraidh.

- 1/3 apabila pewaris tidak mempunyai anak dan tidak terdapat dua atau lebih saudara yang menjadi penghalang pengurangan bagian ibu.

- Dalam keadaan tertentu yang dikenal dalam ilmu faraidh sebagai Umariyatain, bagian ibu dihitung dari sepertiga sisa, bukan sepertiga seluruh harta.


Dasarnya adalah QS. An-Nisa: 11.


D. Hadis tentang Kewarisan


Rasulullah ﷺ bersabda:


«أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ»


“Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan kepada orang-orang yang berhak, kemudian sisanya diberikan kepada kerabat laki-laki yang paling dekat.”


(HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam sistem faraidh, khususnya mengenai pemberian bagian pasti (furudh) dan pembagian sisa kepada ahli waris yang berstatus 'ashabah.


E. Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam


Dalam konteks hukum positif Indonesia, ketentuan kewarisan Islam diatur terutama dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II tentang Hukum Kewarisan.


Pasal 171 KHI memberikan beberapa pengertian penting mengenai pewaris, ahli waris, dan harta warisan.


Secara umum, ahli waris menurut KHI terdiri atas:


1. hubungan darah;

2. hubungan perkawinan dengan pewaris;

3. ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam KHI.


KHI juga mengenal kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah, seperti:


- anak;

- ayah;

- ibu;

- saudara;

- dan kerabat tertentu lainnya.


Sedangkan berdasarkan hubungan perkawinan terdapat:


- suami;

- istri.


F. Bagian Ahli Waris Menurut KHI


KHI mengatur bagian ahli waris antara lain dalam Pasal 176 sampai dengan Pasal 182.


1. Anak perempuan


Apabila hanya terdapat seorang anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, maka ia memperoleh 1/2.


Apabila terdapat dua orang atau lebih anak perempuan dan tidak terdapat anak laki-laki, mereka secara bersama-sama memperoleh 2/3.


Apabila terdapat anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.


2. Ayah


Ayah memperoleh 1/6 apabila pewaris meninggalkan anak.


Dalam keadaan tertentu, ayah juga memperoleh bagian dari sisa harta sesuai ketentuan kewarisan.


3. Ibu


Ibu memperoleh 1/6 apabila terdapat anak atau dua saudara atau lebih.


Ibu memperoleh 1/3 apabila tidak terdapat anak dan tidak terdapat dua saudara atau lebih.


4. Suami


Suami memperoleh:


- 1/2 apabila pewaris tidak meninggalkan anak;

- 1/4 apabila pewaris meninggalkan anak.


5. Istri


Istri memperoleh:


- 1/4 apabila pewaris tidak meninggalkan anak;

- 1/8 apabila pewaris meninggalkan anak.


Apabila terdapat beberapa istri, bagian tersebut menjadi bagian bersama para istri.


G. Contoh Pembagian Warisan


Misalnya seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan bersih sebesar:


Rp240.000.000


Ahli waris yang ditinggalkan:


- seorang istri;

- seorang anak laki-laki;

- seorang anak perempuan.


Tidak ada ahli waris lain yang diperhitungkan dalam contoh ini.


Karena pewaris mempunyai anak, maka istri memperoleh 1/8.


1. Bagian istri


1/8 × Rp240.000.000 = Rp30.000.000


Sisa harta:


Rp240.000.000 − Rp30.000.000 = Rp210.000.000


Sisa tersebut diberikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2 : 1.


Jumlah bagian = 3 bagian.


2. Anak laki-laki


2/3 × Rp210.000.000 = Rp140.000.000


3. Anak perempuan


1/3 × Rp210.000.000 = Rp70.000.000


Dengan demikian:


Ahli waris| Bagian| Jumlah

Istri| 1/8| Rp30.000.000

Anak laki-laki| 2/3 dari sisa| Rp140.000.000

Anak perempuan| 1/3 dari sisa| Rp70.000.000

Total| 100%| Rp240.000.000


Contoh tersebut menggambarkan mekanisme sederhana pembagian warisan. Dalam perkara nyata, seluruh ahli waris harus diidentifikasi terlebih dahulu, karena kehadiran ahli waris tertentu dapat memengaruhi atau menghalangi (hijab) ahli waris lainnya.

H. Prinsip Keadilan dalam Kewarisan Islam


Pembagian warisan dalam Islam tidak semata-mata didasarkan pada kesamaan jumlah antara laki-laki dan perempuan. Sistem faraidh menetapkan bagian berdasarkan hubungan kekerabatan, kedudukan ahli waris, tanggung jawab keluarga, serta keadaan pewaris dan ahli waris.


Karena itu, prinsip 2 : 1 antara anak laki-laki dan perempuan tidak dapat dipahami secara terpisah dari keseluruhan sistem kewarisan Islam.


Dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah, hukum kewarisan bertujuan antara lain menjaga harta (ḥifẓ al-māl), menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), memberikan kepastian hak, dan mencegah konflik dalam keluarga.


I. Kesimpulan


Hukum kewarisan Islam merupakan sistem hukum yang menetapkan hak ahli waris berdasarkan ketentuan Al-Qur'an, Sunnah, dan pengembangan hukum Islam. QS. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 merupakan dasar utama dalam menentukan bagian ahli waris tertentu.


Dalam konteks Indonesia, ketentuan tersebut dituangkan dan dikembangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Oleh karena itu, penyelesaian perkara waris bagi umat Islam di Indonesia perlu memperhatikan hubungan antara hukum Islam, KHI, dan hukum positif Indonesia, serta keadaan konkret seluruh ahli waris.


2. Kewarisan


Kewarisan (farā'iḍ) adalah aturan mengenai perpindahan harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia kepada orang-orang yang mempunyai hubungan kewarisan dengannya.

Dasar kewarisan terdapat secara terperinci dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, dan 176.

Allah berfirman:

> لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ

“Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya.” (QS. An-Nisa: 7).

Kewarisan Islam menentukan ahli waris dan bagian masing-masing berdasarkan ketentuan syariat.

3. Urutan penyelesaian harta peninggalan.

Secara prinsip, sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, perlu diperhatikan:

Harta peninggalan → biaya pengurusan jenazah → pembayaran utang → pelaksanaan wasiat yang sah → pembagian warisan kepada ahli waris.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan Al-Qur'an mengenai pembagian warisan “setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya” (QS. An-Nisa: 11–12).


4. Perbedaan wasiat dan warisan.

Aspek Wasiat Kewarisan.

Dasar Kehendak pewasiat dalam batas syariat Ketentuan Allah tentang ahli waris.

Berlaku Setelah pewasiat meninggal Setelah pewaris meninggal.

Penerima Pada prinsipnya pihak yang memenuhi ketentuan wasiat Ahli waris yang memenuhi syarat.

Besaran Umumnya maksimal 1/3 tanpa persetujuan ahli waris Sesuai bagian yang ditetapkan syariat.

Sifat Pada dasarnya merupakan tindakan hukum pewasiat Hak kewarisan timbul karena kematian dan hubungan kewarisan.


5. Tujuan hukum

Wasiat dan kewarisan bertujuan untuk:

Menjaga keadilan dalam keluarga, memberikan hak kepada pihak yang berhak, melindungi anak, pasangan, dan kerabat, mencegah perselisihan mengenai harta, menjaga harta (ḥifẓ al-māl), menjaga hubungan kekeluargaan, mencegah penguasaan harta secara zalim.


Dalam konteks Indonesia, pembahasan kewarisan Islam juga berkaitan erat dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku V? — koreksi: KHI hanya terdiri dari tiga buku: Buku I Perkawinan, Buku II Kewarisan, dan Buku III Perwakafan. Wasiat terutama diatur dalam Buku II KHI, Bab V tentang Wasiat.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia