Ruang penelitian terdahulu

 Penelitian Terdahulu dan Research Gap


Bagian ini menguraikan hasil penelitian terdahulu mengenai hukum keluarga di Indonesia, khususnya penelitian yang membahas hubungan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Kajian ini penting untuk mengetahui perkembangan pemikiran dan penelitian mengenai hukum keluarga sekaligus menentukan posisi penelitian yang dilakukan.

Penelitian terdahulu pada umumnya menunjukkan bahwa hukum keluarga di Indonesia merupakan bidang hukum yang bersifat plural, karena dipengaruhi oleh hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif. Dalam praktiknya, hukum Islam memperoleh tempat dalam sistem hukum nasional melalui berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya dalam bidang perkawinan, perceraian, pengasuhan anak, dan kewarisan.

1. Persamaan dengan penelitian terdahulu.

Penelitian ini memiliki persamaan dengan penelitian sebelumnya dalam beberapa hal, yaitu:

sama-sama mengkaji hukum keluarga di Indonesia, menjadikan hukum Islam sebagai salah satu sumber utama analisis, memperhatikan keberadaan hukum positif Indonesia, membahas perlindungan hak dan kepentingan anggota keluarga, melihat pentingnya kepastian dan keadilan dalam penerapan hukum keluarga.


2. Perbedaan penelitian.

Perbedaan penelitian ini terletak pada sudut pandang dan ruang lingkup analisis. Penelitian terdahulu cenderung membahas aspek tertentu, seperti perkawinan, perceraian, nafkah, kewarisan, atau kedudukan anak secara tersendiri.

Sementara itu, penelitian ini berupaya melihat hukum keluarga secara lebih menyeluruh dengan menghubungkan nilai-nilai hukum Islam, ketentuan hukum positif, perlindungan hak anggota keluarga, serta tujuan kemaslahatan keluarga. Dengan demikian, penelitian tidak hanya melihat kesesuaian norma, tetapi juga bagaimana norma tersebut memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam kehidupan keluarga.


3. Research Gap.

Berdasarkan kajian terhadap penelitian terdahulu, masih terdapat ruang untuk penelitian lebih lanjut mengenai harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif dalam hukum keluarga Indonesia. Persoalannya bukan semata-mata apakah suatu aturan sesuai dengan hukum Islam atau hukum positif, tetapi bagaimana kedua sumber hukum tersebut dapat diterapkan secara harmonis untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta kemaslahatan keluarga.


Oleh karena itu, research gap penelitian ini terletak pada upaya mengintegrasikan berbagai aspek tersebut dalam satu kerangka analisis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum keluarga Indonesia sekaligus menemukan titik temu antara syariat, hukum nasional, hak keluarga, dan kemaslahatan masyarakat.

Dengan demikian, penelitian ini memiliki posisi untuk melengkapi penelitian-penelitian sebelumnya, bukan sekadar mengulang pembahasan yang telah ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia