Pendahuluan bab ii

 BAB II TINJAUAN PUSTAKA.

Bab ini menguraikan landasan teoritis dan hasil penelitian terdahulu yang menjadi dasar dalam menganalisis hukum keluarga Islam di Indonesia. Pembahasan diarahkan pada hubungan antara hukum Islam, hukum positif, prinsip keadilan, perlindungan hukum, serta kemaslahatan keluarga.

Pembahasan diawali dengan kajian mengenai hukum keluarga, meliputi pengertian, ruang lingkup, sumber hukum, serta perkembangan hukum keluarga Islam dalam sistem hukum Indonesia. Selanjutnya dibahas hubungan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia, terutama dalam pengaturan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, nafkah, pengasuhan anak, perwalian, dan kewarisan.

Untuk memperkuat analisis penelitian, bab ini menggunakan beberapa teori utama. Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman digunakan untuk menganalisis struktur, substansi, dan budaya hukum. Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah Abu Ishaq al-Syathibi digunakan untuk melihat tujuan hukum dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Teori Keadilan John Rawls digunakan untuk menganalisis aspek keadilan dan kesetaraan dalam hubungan keluarga, sedangkan Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon digunakan untuk mengkaji perlindungan terhadap hak anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak.

Bab ini juga menguraikan penelitian terdahulu yang relevan untuk mengetahui perkembangan kajian hukum keluarga di Indonesia. Penelitian terdahulu tersebut kemudian dibandingkan dengan penelitian yang dilakukan untuk menemukan persamaan, perbedaan, dan research gap.

Pada bagian akhir, seluruh landasan teori dan hasil kajian terdahulu disusun dalam kerangka berpikir penelitian. Kerangka tersebut menjadi dasar untuk menganalisis bagaimana hukum keluarga Islam di Indonesia dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan perempuan dan anak, kemaslahatan keluarga, ketertiban administrasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia