Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan salah satu landasan utama hukum keluarga di Indonesia. Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan penting melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

1. Kedudukan dan Tujuan.

UU Perkawinan mengatur berbagai aspek hukum keluarga, terutama:

perkawinan, syarat-syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, harta benda dalam perkawinan, kedudukan anak, perkawinan campuran, putusnya perkawinan dan akibatnya, ketentuan mengenai pembatalan perkawinan.

Salah satu prinsip dasarnya terdapat dalam Pasal 1 UU Perkawinan:

 “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perkawinan menurut hukum Indonesia bukan hanya hubungan perdata antara dua orang, tetapi mempunyai dimensi agama, moral, sosial, dan hukum.

2. Perubahan Melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.

Perubahan yang paling penting adalah mengenai batas minimum usia perkawinan.

Sebelum perubahan, Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 menetapkan: 

pria: 19 tahun, wanita: 16 tahun.

Setelah berlakunya UU No. 16 Tahun 2019, ketentuannya menjadi:

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Artinya, usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun.

3. Alasan Perubahan.

Perubahan tersebut antara lain dimaksudkan untuk:

1. memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak.

2. mencegah perkawinan pada usia anak.

3. meningkatkan kualitas perkawinan.

4. menjamin hak tumbuh dan berkembang anak.

5. memberikan perlindungan terhadap perempuan.

6. mewujudkan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Perubahan ini juga berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara dan perkembangan hukum mengenai perlindungan anak.

4. Dispensasi Perkawinan.

Walaupun usia minimum ditetapkan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, UU No. 16 Tahun 2019 tetap memberikan kemungkinan adanya dispensasi perkawinan.

Pasal 7 ayat (2) pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut, orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Dengan demikian, dispensasi bukanlah jalan biasa untuk menikah di bawah umur, melainkan pengecualian yang harus melalui pemeriksaan pengadilan.

5. Hubungannya dengan Hukum Keluarga Islam.

UU Perkawinan memiliki hubungan erat dengan hukum keluarga Islam karena Indonesia menerapkan hukum perkawinan yang memperhatikan:

Agama → hukum nasional → hak dan kewajiban keluarga → perlindungan anak → keadilan → kemaslahatan.

Bagi umat Islam, ketentuan UU Perkawinan kemudian dilengkapi dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan berbagai peraturan pelaksana lainnya.

6. Relevansi dengan Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Jika dianalisis menggunakan teori Maqāṣid al-Syarī‘ah, ketentuan usia minimum 19 tahun dapat dikaitkan terutama dengan:

ḥifẓ al-nafs — perlindungan jiwa, ḥifẓ al-‘aql — perlindungan dan perkembangan akal, ḥifẓ al-nasl — perlindungan keturunan, ḥifẓ al-māl — perlindungan dan kesiapan ekonomi keluarga.

Dengan demikian, pembatasan usia perkawinan dapat dipahami sebagai upaya hukum untuk memastikan bahwa perkawinan dilakukan ketika calon pasangan telah memiliki kematangan dan kesiapan yang lebih memadai.

Kesimpulan

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 merupakan salah satu dasar utama hukum keluarga di Indonesia. Perubahan paling mendasar melalui UU No. 16 Tahun 2019 adalah penyeragaman usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, disertai mekanisme dispensasi melalui pengadilan dalam keadaan tertentu.

Dalam penelitian hukum keluarga Islam, undang-undang ini dapat ditempatkan sebagai landasan hukum positif, sedangkan Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, dan maqāṣid al-syarī‘ah menjadi landasan normatif dan teoritis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia