Konsep hukum keluarga

 Dalam hukum Islam, hukum keluarga (al-ahwāl al-syakhshiyyah) mengatur hubungan manusia sejak pernikahan sampai keluarga dan warisan.

 Dasarnya adalah Al-Qur'an, Sunnah, ijma', qiyas, serta hasil ijtihad ulama.

Pokok konsep hukum keluarga Islam.

1. Pernikahan (nikāh).

Pernikahan dipandang sebagai akad yang kuat (mitsāqan ghalīẓan), bukan sekadar hubungan sosial.

Allah berfirman:

> وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan mereka (para perempuan) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” QS. An-Nisa' 4:21.

Karena itu pernikahan menimbulkan hak dan kewajiban bagi suami, istri, dan keluarga.

2. Mahar (mahr)

Suami wajib memberikan mahar kepada istri. Mahar adalah hak pribadi istri, bukan hak ayah, ibu, atau keluarga istri.

3. Hak dan kewajiban suami-istri.

Suami mempunyai kewajiban antara lain memberikan nafkah dan perlindungan keluarga. Istri mempunyai hak mendapatkan perlakuan yang baik, nafkah sesuai ketentuan, dan penghormatan.

Prinsipnya:

> وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang patut.” QS. An-Nisa' 4:19.

4. Anak dan nasab.

Hukum keluarga Islam mengatur nasab, pengasuhan (hadhanah), nafkah anak, pendidikan, dan hubungan anak dengan orang tua.

5. Perceraian.

Islam mengakui perceraian sebagai jalan terakhir ketika rumah tangga tidak dapat dipertahankan, tetapi terdapat aturan mengenai talak, khuluk, fasakh, masa iddah, rujuk, dan hak-hak setelah perceraian.

6. Warisan (farā'id).

Setelah seseorang meninggal, harta tidak dibagikan semata-mata berdasarkan keinginan keluarga. Ada ketentuan mengenai ahli waris, bagian masing-masing, wasiat, dan utang pewaris.

7. Perlindungan keluarga.

Tujuan besarnya bukan sekadar mengatur siapa mendapatkan apa, tetapi menjaga keturunan (hifzh al-nasl), kehormatan, harta, dan kemaslahatan keluarga.

Kalau dikaitkan dengan Minangkabau.

Di sinilah konsep “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” menjadi menarik. Dalam masyarakat Minangkabau, adat mengatur kehidupan sosial dan kekerabatan, sementara syarak menjadi landasan agama.

Namun perlu dibedakan: hukum Islam dan hukum adat Minangkabau tidak selalu identik. Misalnya, sistem nasab/waris Islam dan sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau memiliki konsep yang berbeda. Keduanya perlu dilihat secara hati-hati agar tidak mencampurkan istilah.

Kita bisa melihatnya sebagai satu perjalanan kehidupan keluarga:

Lahir → nasab → baligh → memilih pasangan → akad nikah → mahar → nafkah → anak → pendidikan → konflik → perceraian bila diperlukan → iddah → rujuk → kematian → warisan.

Yang menarik, setiap tahap memiliki hak dan kewajiban, bukan hanya untuk suami dan istri, tetapi juga untuk anak dan keluarga besar.

Dan ketika dibandingkan dengan Minangkabau, akan terlihat perbedaan penting antara:

Syarak: hubungan berdasarkan hukum Islam, terutama nasab, nikah, mahar, nafkah, perceraian dan faraidh.

Adat Minangkabau: hubungan berdasarkan suku, kaum, mamak, kemenakan, rumah gadang, pusaka tinggi dan sistem matrilineal.

Keduanya bisa berdampingan, tetapi tidak boleh dianggap sebagai satu sistem hukum yang sama.

Wassalam.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia