Wahbah az-Zuhaili

 Wahbah az-Zuhaili.

Wahbah az-Zuhaili (1932–2015) adalah salah satu ulama dan ahli fikih kontemporer terkemuka dari Suriah. Beliau dikenal luas melalui karya Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, yang membahas hukum Islam secara sistematis dengan membandingkan berbagai mazhab serta menggunakan dalil Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan metode istinbath hukum.

1. Pemikiran Wahbah az-Zuhaili tentang Hukum Keluarga.

Dalam perspektif Wahbah az-Zuhaili, hukum keluarga Islam mencakup berbagai ketentuan yang mengatur kehidupan keluarga, antara lain:

perkawinan (munākahat);

peminangan, akad dan syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, nafkah, perceraian (ṭalāq), rujuk, hadhanah/pengasuhan anak, nasab,perwalian, kewarisan.

Hukum tersebut bersumber terutama dari Al-Qur’an dan Sunnah, kemudian dikembangkan melalui metode fikih dan ijtihad.

2. Hak dan kewajiban suami istri.

Wahbah az-Zuhaili menekankan bahwa perkawinan bukan hanya hubungan biologis, tetapi ikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik.

Prinsip pentingnya adalah adanya mu‘āsyarah bil-ma‘rūf, yaitu memperlakukan pasangan dengan cara yang baik, patut, dan sesuai dengan nilai keadilan.

Allah SWT berfirman:

> وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

 “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa’ [4]: 19).

3. Perlindungan anak 

Dalam hukum keluarga, pemikiran Wahbah az-Zuhaili juga penting untuk membahas hadhanah, nafkah, nasab, dan pemeliharaan anak.

Tujuannya adalah memastikan anak memperoleh:

Pengasuhan, perlindungan, pendidikan, nafkah, kasih sayang, dan lingkungan yang baik bagi pertumbuhannya.

Hal ini sejalan dengan prinsip kemaslahatan anak dalam hukum Islam.

4. Hubungan dengan Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Pemikiran Wahbah az-Zuhaili dapat dikaitkan dengan Maqāṣid al-Syarī‘ah, khususnya:

ḥifẓ al-nasl — menjaga keturunan.

Perkawinan yang sah, pencatatan perkawinan, perlindungan nasab, nafkah, pengasuhan anak, dan pengaturan perceraian semuanya dapat dipandang sebagai instrumen untuk menjaga keturunan dan kemaslahatan keluarga.

5. Relevansi untuk penelitian Hukum Keluarga.

Untuk BAB II Tinjauan Pustaka, Wahbah az-Zuhaili dapat ditempatkan sebagai landasan konseptual fikih keluarga Islam, sedangkan:

Abu Ishaq al-Syathibi → teori Maqāṣid al-Syarī‘ah;

Soerjono Soekanto → teori penegakan/efektivitas hukum.

Lawrence M. Friedman → teori sistem hukum,

Satjipto Rahardjo → teori hukum progresif, Wahbah az-Zuhaili → konsep fikih dan hukum keluarga Islam.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia