Langsung ke konten utama
Teori Maqāṣid al-Syarī'ah (Abu Ishaq al-Syathibi)
Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah — Abu Ishaq al-Syathibi
Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah merupakan teori yang menjelaskan bahwa tujuan utama ditetapkannya hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan manusia dan mencegah kemudaratan, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
Salah satu tokoh penting dalam pengembangan teori ini adalah Abu Ishaq al-Syathibi (al-Shatibi) melalui karya terkenalnya al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah..
1. Pengertian Maqāṣid al-Syarī‘ah.
Secara bahasa, maqāṣid berarti tujuan atau maksud, sedangkan al-syarī‘ah berarti syariat atau hukum yang ditetapkan Allah SWT.
Dengan demikian, Maqāṣid al-Syarī‘ah dapat dipahami sebagai tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam melalui penetapan hukum.
Menurut pemikiran al-Syathibi, hukum Islam pada dasarnya bertujuan menjaga kemaslahatan manusia.
2. Lima kebutuhan pokok (al-Ḍarūriyyāt al-Khams).
Dalam pembahasan maqāṣid, terdapat lima kebutuhan pokok yang harus dijaga:
1. Ḥifẓ al-Dīn — perlindungan agama
Menjamin kebebasan dan kemampuan manusia menjalankan agama serta menjaga nilai-nilai keagamaan.
2. Ḥifẓ al-Nafs — Perlindungan jiwa.
Menjaga kehidupan dan keselamatan manusia serta melarang segala bentuk tindakan yang mengancam jiwa.
3. Ḥifẓ al-‘Aql — perlindungan akal.
Menjaga kemampuan berpikir dan perkembangan intelektual manusia, termasuk melalui pendidikan dan larangan terhadap hal-hal yang merusak akal.
4. Ḥifẓ al-Nasl — perlindungan keturunan.
Menjaga keturunan dan kehormatan keluarga melalui perkawinan yang sah, pengasuhan anak, nafkah, dan larangan terhadap perbuatan yang merusak nasab.
5. Ḥifẓ al-Māl — perlindungan harta.
Menjamin hak kepemilikan dan mencegah pengambilan atau penggunaan harta secara tidak sah.
3. Tingkatan kemaslahatan.
Maqāṣid al-Syarī‘ah juga dapat dilihat melalui tiga tingkat kebutuhan:
Ḍarūriyyāt — kebutuhan primer yang sangat menentukan keberlangsungan kehidupan manusia.
Ḥājiyyāt — kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi tidak langsung menghancurkan kehidupan, tetapi menimbulkan kesulitan.
Taḥsīniyyāt — kebutuhan yang berkaitan dengan penyempurnaan akhlak, kepatutan, dan kualitas kehidupan.
4. Relevansi dengan Hukum Keluarga Islam
Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah sangat relevan untuk menganalisis hukum keluarga karena hampir seluruh aturan keluarga bertujuan menjaga kemaslahatan manusia.
Perkawinan → menjaga keturunan, kehormatan, agama, dan ketenteraman keluarga.
Nafkah → menjaga jiwa dan kesejahteraan anggota keluarga..
Pengasuhan anak (hadhanah) → menjaga jiwa, akal, keturunan, pendidikan, dan masa depan anak.
Perceraian → mencegah kemudaratan ketika kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan secara baik.
Kewarisan → menjaga harta dan memberikan kepastian mengenai hak ahli waris.
Perlindungan perempuan dan anak → memastikan anggota keluarga tidak menjadi korban kekerasan, penelantaran, diskriminasi, maupun eksploitasi.
5. Hubungan dengan penelitian.
Dalam penelitian hukum keluarga Islam di Indonesia, teori Maqāṣid al-Syarī‘ah dapat digunakan untuk menilai apakah aturan dan praktik hukum keluarga benar-benar mencapai tujuan syariat, yaitu kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan.
Teori ini juga dapat digunakan untuk menganalisis hubungan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Suatu ketentuan hukum dapat dikaji bukan hanya berdasarkan teks normatifnya, tetapi juga berdasarkan manfaat yang dihasilkan bagi keluarga dan masyarakat.
Kesimpulan:
Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah Abu Ishaq al-Syathibi memberikan kerangka bahwa hukum Islam pada hakikatnya ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan melindungi kebutuhan dasar manusia.
Dalam penelitian hukum keluarga, teori ini menjadi landasan untuk menguji apakah penerapan hukum telah memberikan keadilan, perlindungan, kepastian, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi suami, istri, anak, serta anggota keluarga lainnya.
Komentar
Posting Komentar