Nafkah

 Nafkah dalam hukum keluarga Islam.


 Adalah kewajiban memberikan kebutuhan hidup kepada orang yang menjadi tanggungannya, terutama istri dan anak.

1. Nafkah suami kepada istri.

Setelah akad perkawinan yang sah, suami berkewajiban memenuhi kebutuhan istri sesuai kemampuan dan kepatutan, antara lain:

 Makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, kebutuhan hidup yang wajar, kebutuhan kesehatan sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Allah berfirman:

> وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.

(QS. Al-Baqarah: 233)

2. Nafkah anak.

Ayah berkewajiban menanggung kebutuhan anak, termasuk kebutuhan dasar dan pendidikan sesuai kemampuan serta keadaan keluarga.

3. Prinsip penting.

Nafkah bukan berarti istri menjadi bawahan suami. Dalam Islam, suami mempunyai kewajiban menafkahi, sedangkan istri mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah secara ma'ruf—patut, layak, dan tidak zalim.

Allah berfirman:

> لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya. (QS. At-Talaq: 7).

 Kita susun nafkah dalam hukum keluarga Islam di Indonesia secara ringkas dan sistematis.

1. Dasar Al-Qur'an.

QS. Al-Baqarah: 233 menegaskan kewajiban ayah memberikan makanan dan pakaian secara patut.

QS. At-Talaq: 7 ) 

Menegaskan bahwa nafkah diberikan sesuai kemampuan.


2. Dasar hadist.

Rasulullah ﷺ bersabda kepada Hindun binti 'Utbah ketika ia mengeluhkan suaminya:

> خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

> “Ambillah secukupnya untukmu dan anakmu dengan cara yang patut.”

Hadis ini menjadi salah satu dasar bahwa nafkah istri dan anak merupakan tanggung jawab suami/ayah.

3. Menurut UU Perkawinan.

Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami berkewajiban melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya. Istri juga mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.


4. Menurut KHI.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur kewajiban suami memberikan nafkah, kiswah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, perawatan, dan pengobatan bagi istri serta anak sesuai kemampuan.

5. Bagaimana kalau suami tidak mampu?.

Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Namun, ketidakmampuan ekonomi tidak otomatis menghapus kewajiban. Suami tetap berkewajiban berusaha memenuhi kebutuhan keluarga sesuai kemampuan, sementara penyelesaian persoalan rumah tangga hendaknya dilakukan dengan musyawarah dan cara yang baik.

Intinya:

> Nafkah adalah hak istri dan anak sekaligus kewajiban suami/ayah. Ukurannya bukan kemewahan, tetapi kecukupan, kepatutan, kemampuan, dan keadilan.

Kita lanjutkan nafkah setelah perceraian menurut hukum Islam dan hukum keluarga Indonesia.

1. Nafkah selama masa iddah.

Dalam perceraian tertentu, mantan suami masih mempunyai kewajiban memberikan nafkah selama masa iddah, dengan ketentuan yang bergantung pada jenis perceraian dan keadaan istri.

2. Mut'ah.

Mut'ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk pemberian yang patut setelah perceraian, terutama dalam kondisi yang diatur dalam hukum Islam.

Allah berfirman:

> وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberikan mut'ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 241).

3. Nafkah anak setelah perceraian.

Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Kebutuhan anak tetap harus dipenuhi, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kebutuhan lain yang wajar.

Dalam KHI, kewajiban pemeliharaan dan pembiayaan anak pada dasarnya tetap menjadi tanggung jawab ayah sesuai kemampuan.

4. Hak mantan istri.

Dalam perkara perceraian, persoalan nafkah dapat meliputi :

Nafkah iddah, mut'ah, nafkah anak, nafkah yang belum diberikan, jika memang terbukti menjadi kewajiban

Hak-hak lain yang ditentukan berdasarkan keadaan perkara dan putusan pengadilan.


Kesimpulan

Perceraian memutus hubungan perkawinan, tetapi tidak otomatis memutus seluruh tanggung jawab ekonomi terhadap anak. Islam tetap menekankan keadilan dan kepatutan.

> “Janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.” (QS. Al-Baqarah: 237).

Wassalam .














Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia