Perwalian dalam keluarga

 Perwalian dalam Hukum Keluarga Islam


Perwalian (wilāyah) adalah kewenangan seseorang untuk bertindak atau memberikan perlindungan hukum terhadap orang yang belum atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum secara sempurna, terutama anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam kondisi tertentu.


1. Perwalian dalam Islam

Dalam hukum keluarga Islam, perwalian dapat berkaitan dengan beberapa hal:

Perwalian atas diri anak, yaitu menjaga, melindungi, mendidik, dan mewakili kepentingan anak.

Perwalian atas harta anak, yaitu mengelola harta anak yang belum mampu mengelolanya sendiri.

Perwalian dalam perkawinan, khususnya kewenangan wali dalam akad nikah menurut ketentuan fikih.

Allah berfirman:

> وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta mereka yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupan.” (QS. An-Nisa: 5).

Ayat ini menjadi salah satu dasar penting mengenai perlindungan dan pengelolaan harta orang yang belum mampu mengelolanya sendiri.

2. Siapa yang dapat menjadi wali?.

Dalam praktik hukum keluarga Islam, wali dapat berasal dari:

1. Ayah, sebagai pihak yang pada umumnya memiliki kedudukan utama terhadap kepentingan anak.

2. Kerabat tertentu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Wali yang ditunjuk melalui pengadilan, apabila tidak terdapat wali yang memenuhi syarat atau terdapat keadaan yang menyebabkan diperlukan penetapan pengadilan.


3. Perwalian berbeda dengan hadhanah.

Ini penting:

Hadhanah → lebih menitikberatkan pada pengasuhan dan pemeliharaan anak sehari-hari.

Perwalian → lebih berkaitan dengan kewenangan hukum dan perlindungan kepentingan anak, termasuk dalam persoalan harta dan tindakan hukum tertentu.

Jadi, orang yang mengasuh anak belum tentu otomatis menjadi wali atas hartanya.


4. Perwalian menurut hukum Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, perwalian anak juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan ketentuan terkait perlindungan anak serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi perkara yang berada dalam lingkup hukum Islam.

Secara sederhana:

> Hadhanah menjaga kehidupan anak; perwalian menjaga kepentingan hukum dan hartanya.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia