Yusuf al-Qaradawi (bila relevan).
Yusuf al-Qaradawi (Bila Relevan). Yusuf al-Qaradawi (1926–2022) adalah ulama dan pemikir Islam kontemporer yang banyak membahas fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, kemaslahatan, serta pembaruan pemikiran hukum Islam. Pemikirannya dapat digunakan sebagai landasan pendukung dalam penelitian Hukum Keluarga Islam, terutama ketika penelitian membahas hubungan antara ketentuan fikih dengan persoalan masyarakat kontemporer. 1. Fikih yang memperhatikan kemaslahatan Al-Qaradawi menekankan pentingnya memahami hukum Islam dengan memperhatikan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), kondisi masyarakat, serta kemaslahatan manusia. Artinya, penerapan hukum tidak cukup hanya melihat teks secara literal, tetapi juga perlu memahami tujuan hukum tersebut. 2. Relevansi dengan Hukum Keluarga. Pemikirannya dapat digunakan untuk menganalisis persoalan: Perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, nafkah, perlindungan perempuan, perlindungan anak, hubungan antara huku...