Tinjauan pustaka

TINJAUAN PUSTAKA


A. Pengertian Hukum Keluarga Islam.

Hukum keluarga Islam merupakan seperangkat ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara anggota keluarga berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Ruang lingkup hukum keluarga Islam meliputi perkawinan, peminangan, mahar, hak dan kewajiban suami istri, nafkah, perceraian, pemeliharaan anak, perwalian, serta persoalan keluarga lainnya.

Dalam konteks Indonesia, hukum keluarga Islam tidak hanya bersumber dari Al-Qur'an dan hadis, tetapi juga diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

B. Perkawinan dalam Islam.

Perkawinan atau pernikahan merupakan ikatan yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 21 bahwa di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan pasangan bagi manusia agar memperoleh ketenteraman serta menjadikan di antara mereka rasa kasih dan sayang.

Perkawinan dalam Islam bukan hanya hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi juga merupakan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

C. Hak dan Kewajiban Suami Istri.

Perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh suami dan istri. Suami mempunyai kewajiban memberikan nafkah, menyediakan tempat tinggal, melindungi keluarga, serta memperlakukan istri dengan baik. Sementara itu, istri mempunyai kewajiban menjalankan kehidupan rumah tangga dengan baik dan menjaga kehormatan serta kepentingan keluarga.

Pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut harus didasarkan pada prinsip keseimbangan, keadilan, musyawarah, dan saling menghormati.

D. Nafkah dalam Hukum Keluarga Islam.

Nafkah adalah kewajiban memberikan kebutuhan hidup kepada pihak yang menjadi tanggungan. Dalam perkawinan, suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak sesuai dengan kemampuan dan kepatutan.

Allah SWT berfirman dalam QS. At-Talaq ayat 7:

«“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.”

Nafkah meliputi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, serta kebutuhan keluarga lainnya sesuai kemampuan.

E. Perceraian dalam Islam.

Perceraian merupakan berakhirnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Islam membolehkan perceraian sebagai jalan terakhir apabila kehidupan rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan, tetapi perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan kezaliman.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 229:

«“Talak itu dua kali. Setelah itu boleh menahan dengan cara yang patut atau melepaskan dengan cara yang baik.”

Dengan demikian, perceraian bukan semata-mata berakhirnya hubungan suami istri, tetapi juga menimbulkan akibat hukum terhadap nafkah, harta bersama, pemeliharaan anak, dan hak-hak masing-masing pihak.

F. Perceraian Menurut Hukum Positif Indonesia.

Dalam hukum Indonesia, perceraian harus dilakukan melalui pengadilan. Bagi orang yang beragama Islam, perkara perceraian menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Kompilasi Hukum Islam.

Perceraian hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang cukup bahwa antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

G. Nafkah Setelah Perceraian.

Perceraian tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban yang timbul dari perkawinan. Dalam keadaan tertentu, mantan suami masih mempunyai kewajiban terhadap mantan istri selama masa iddah dan dapat mempunyai kewajiban memberikan mut'ah sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, kewajiban orang tua terhadap anak tetap ada meskipun perkawinan antara ayah dan ibu telah berakhir. Pemenuhan kebutuhan anak merupakan tanggung jawab yang harus diperhatikan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.

H. Hak dan Kewajiban Orang Tua terhadap Anak.

Perceraian antara suami dan istri tidak boleh menghilangkan hak anak untuk memperoleh kasih sayang, pemeliharaan, pendidikan, perlindungan, dan nafkah.

Kedua orang tua tetap mempunyai tanggung jawab terhadap perkembangan dan kesejahteraan anak. Oleh karena itu, penyelesaian perceraian seharusnya tidak menjadikan anak sebagai korban konflik antara kedua orang tuanya.

I. Landasan Teori.

Dalam penelitian hukum keluarga Islam, pembahasan dapat menggunakan beberapa teori, antara lain:

1. Teori keadilan, untuk menganalisis keseimbangan hak dan kewajiban suami, istri, dan anak.

2. Teori perlindungan hukum, untuk melihat perlindungan terhadap pihak yang terdampak akibat perkawinan atau perceraian.

3. Teori maqashid al-syariah, khususnya dalam melihat tujuan hukum Islam dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

4. Teori kemaslahatan, untuk menilai apakah penerapan hukum keluarga memberikan manfaat dan mencegah kemudaratan bagi keluarga.


J. Kerangka Pemikiran.

Perkawinan menimbulkan hubungan hukum antara suami dan istri yang melahirkan hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban utama suami adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak.

Apabila terjadi konflik yang menyebabkan perkawinan berakhir melalui perceraian, maka timbul akibat hukum baru, antara lain mengenai nafkah, mut'ah, pemeliharaan anak, nafkah anak, dan harta bersama.

Oleh karena itu, penelitian mengenai hukum keluarga Islam perlu melihat hubungan antara perkawinan → hak dan kewajiban → nafkah → perceraian → akibat hukum perceraian → perlindungan hak istri dan anak.

Dengan kerangka tersebut, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penerapan hukum keluarga Islam secara adil, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia