Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW)

 Dalam hukum perkawinan Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW) mempunyai kedudukan historis.

 Tetapi setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata tidak lagi menjadi dasar utama bagi perkawinan yang tunduk pada UU Perkawinan.

Kedudukan KUHPerdata dalam hukum perkawinan Indonesia.

KUHPerdata dahulu mengatur perkawinan secara cukup luas, antara lain mengenai:

1. Syarat-syarat perkawinan

2. Hak dan kewajiban suami-istri.

3. Harta kekayaan dalam perkawinan.

4. Perjanjian perkawinan.

5. Perceraian.

6. Hubungan hukum antara suami, istri, dan anak.

Namun, sejak UU No. 1 Tahun 1974 berlaku, hukum perkawinan nasional pada dasarnya mengacu kepada UU tersebut.

Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 menjadi penting karena menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata dan peraturan lain sejauh telah diatur dalam UU Perkawinan, dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, dapat dibuat urutan sederhana:

> UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 → hukum utama perkawinan nasional.

KUHPerdata → masih dapat relevan pada bidang tertentu sepanjang tidak bertentangan dan belum digantikan oleh ketentuan khusus yang berlaku.

Bagaimana dengan umat Islam?.

Untuk orang Islam, selain UU Perkawinan, terdapat Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman penting dalam perkara perkawinan di lingkungan peradilan agama.

Sumber hukum perkawinan Indonesia dapat digambarkan:

Al-Qur'an dan Sunnah

UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019

Kompilasi Hukum Islam (bagi umat Islam)

KUHPerdata dan peraturan terkait lainnya, sepanjang masih berlaku/relevan.

Jadi, kalimat “KUHPerdata untuk golongan tertentu” lebih tepat dipahami sebagai keterangan historis dan sisa keberlakuan hukum perdata tertentu, bukan berarti saat ini terdapat dua sistem perkawinan nasional yang berdiri sejajar antara KUHPerdata dan UU Perkawinan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia