Bagaimana persamaan dan perbedaan hukum keluarga Islam dengan hukum positif di Indonesia
Bagaimana persamaan dan perbedaan hukum keluarga Islam dengan hukum positif di Indonesia
Persamaan dan perbedaannya cukup jelas jika kita melihatnya sebagai dua lapisan hukum: hukum Islam sebagai norma syariat, dan hukum positif sebagai hukum yang berlaku serta dapat dipaksakan oleh negara.
Persamaan
Bidang Hukum Keluarga Islam Hukum Positif Indonesia
Perkawinan Perkawinan adalah akad dan ibadah Perkawinan merupakan ikatan hukum yang diakui negara
Hak suami-istri Ada hak dan kewajiban timbal balik Ada hak dan kewajiban yang diatur negara
Anak Anak wajib dipelihara, dinafkahi dan dididik Anak memiliki hak atas pengasuhan, pendidikan dan perlindungan
Perceraian Diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan ada aturan talak/khulu'/fasakh Perceraian harus melalui proses pengadilan
Harta Mengatur mahar, nafkah dan warisan Mengatur harta bersama, perjanjian perkawinan dan pewarisan dalam sistem hukum yang berlaku
Perlindungan keluarga Menjaga agama, keturunan, kehormatan dan harta Melindungi keluarga, perempuan dan anak melalui hukum negara.
Perbedaan utama
1. Sumber hukumnya.
Hukum Islam bersumber terutama dari Al-Qur'an dan Sunnah, kemudian dikembangkan melalui fikih dan ijtihad.
Hukum positif Indonesia bersumber dari UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, yurisprudensi, dan sumber hukum lain yang diakui negara.
2. Ruang berlakunya.
Hukum Islam dalam hukum keluarga tidak seluruhnya berlaku secara identik kepada seluruh warga negara. Bagi umat Islam, sebagian ketentuannya telah diakomodasi dalam hukum nasional, misalnya melalui UU Perkawinan dan KHI.
Sedangkan hukum positif berlaku berdasarkan status hukum dan kewarganegaraan, dengan mekanisme negara.
3. Perbedaan dalam perkawinan.
Dalam fikih, pembahasan sahnya perkawinan mencakup akad, wali, saksi, mahar, dan ketentuan agama.
Dalam hukum Indonesia, perkawinan juga harus memenuhi ketentuan hukum negara dan pencatatan.
Jadi ada dua dimensi:
> Sah menurut syariat
dan
diakui/tercatat menurut hukum negara.
Keduanya tidak boleh begitu saja dianggap sama.
4. Perceraian
Dalam fikih klasik terdapat konsep talak sebagai hak suami dengan berbagai batasan dan ketentuan.
Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian ditempatkan dalam mekanisme pengadilan. Untuk umat Islam, perkara perkawinan tertentu menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
5. Warisan
Ini salah satu perbedaan yang paling menarik.
Hukum waris Islam mempunyai bagian-bagian tertentu (faraidh) untuk ahli waris.
Sementara Indonesia memiliki pluralisme hukum waris: terdapat hukum waris Islam, hukum adat, dan hukum perdata dalam konteks yang berbeda.
Kalau diterapkan pada Minangkabau.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks.
Dalam masyarakat Minangkabau terdapat:
Syarak → mengatur hubungan keagamaan dan hukum Islam.
Adat → mengatur sistem kekerabatan dan kehidupan kaum.
Hukum negara → menentukan akibat hukum yang dapat ditegakkan melalui lembaga negara.
Contohnya harta pusaka tinggi. Ia tidak bisa begitu saja disamakan dengan harta warisan pribadi menurut faraidh. Karena itu harus dilihat terlebih dahulu: harta apa, siapa yang menguasai, bagaimana asal-usulnya, dan hukum mana yang mengaturnya.
Kesimpulan,
Menurut saya, hubungan ketiganya dapat digambarkan:
Hukum Islam → sumber nilai dan norma syariat
⬇️
Hukum adat → norma kehidupan masyarakat
⬇️
Hukum positif → norma yang diberlakukan dan ditegakkan negara.
Namun ketiganya tidak selalu sama dan tidak boleh dicampuradukkan.
Kalau kita ingin masuk lebih dalam, persoalan yang paling menarik adalah perkawinan Minangkabau: siapa yang menjadi wali, siapa yang menerima mahar, kedudukan mamak, kedudukan ayah, anak, harta pusaka tinggi, dan harta pencaharian menurut Islam vs hukum negara. Itu bisa kita bedah satu per satu.
Hukum positif Negara Republik Indonesia” dapat kita pahami bukan sebagai pertentangan, tetapi sebagai pertemuan tiga sistem norma: syarak, adat, dan hukum negara.
1. Tiga sumber norma
Syarak
Bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, dan hasil ijtihad. Ia menentukan prinsip halal-haram, kewajiban, hak, dan tanggung jawab menurut Islam.
Adat Minangkabau
Mengatur kehidupan kaum dan masyarakat, termasuk sistem matrilineal, suku, kaum, mamak-kemenakan, pusaka tinggi, dan hubungan sosial.
Hukum positif Indonesia
Menentukan aturan yang diakui dan dapat ditegakkan oleh negara, misalnya mengenai perkawinan, perceraian, anak, dan harta.
2. “Berdialog” berarti mencari titik temu.
Misalnya dalam perkawinan orang Minangkabau yang beragama Islam:
> Syarak: akad harus memenuhi ketentuan agama.
Adat: perkawinan melibatkan keluarga besar dan kaum.
Negara: perkawinan harus memenuhi ketentuan hukum nasional dan pencatatan.
Jadi satu perkawinan dapat mempunyai dimensi agama, adat, dan negara sekaligus.
3. Contoh paling menarik: kedudukan ayah dan mamak
Dalam Islam, ayah adalah wali nasab dalam kondisi yang memenuhi ketentuan kewalian, sekaligus mempunyai kewajiban terhadap anak.
Dalam adat Minangkabau, mamak mempunyai kedudukan penting terhadap kemenakan dan kaum.
Keduanya tidak harus dipertentangkan:
> Ayah menjalankan fungsi dan tanggung jawab menurut syarak dan keluarga inti.
Mamak menjalankan fungsi adat dalam kaum dan kekerabatan matrilineal.
Tetapi apabila muncul sengketa hukum, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang mempunyai kewenangan menurut hukum negara?
Di situlah hukum positif berperan.
4. Harta adalah wilayah yang paling rumit
Misalnya seorang laki-laki Minang meninggal dan meninggalkan:
Rumah hasil jerih payahnya, tabungan, kendaraan, tanah pusaka tinggi kaumnya.
Tidak tepat jika semua harta langsung disebut “warisan yang dibagi rata”.
Harus ditentukan dahulu:
Mana harta pribadi/pencaharian?
Mana harta bersama?
Mana pusaka tinggi?
Siapa ahli waris menurut hukum yang berlaku?.
Barulah dapat ditentukan aturan mana yang diterapkan.
5. Prinsip yang sangat penting
Adat tidak otomatis menjadi hukum negara.
Hukum Islam tidak otomatis identik dengan seluruh hukum positif.
Dan hukum positif tidak otomatis menghapus adat.
Konstitusi Indonesia sendiri mengakui masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, dalam konteks Minangkabau, pendekatan yang sehat bukan ?
> “Syarak melawan adat.”
atau
> “Adat melawan negara.”
Tetapi,
> “Di mana batas syarak, di mana ruang adat, dan di mana kewenangan hukum negara?.
Itulah yang menurut saya menjadi inti dari Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ketika ditempatkan dalam negara hukum Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar