Abu Ishaq al-Syathibi

 Abu Ishaq al-Syathibi dan Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Abu Ishaq al-Syathibi (w. 790 H/1388 M) adalah ulama usul fikih yang sangat penting dalam perkembangan pemikiran Maqāṣid al-Syarī‘ah. Karya terkenalnya adalah al-Muwāfaqāt, yang membahas tujuan-tujuan syariat secara sistematis.

1. Pengertian Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Maqāṣid al-Syarī‘ah berarti tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam.

Menurut pemikiran al-Syathibi, hukum Islam pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan mencegah kemudaratan, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

2. Lima tujuan pokok syariat.

Al-Syathibi menjelaskan lima kebutuhan pokok (al-dharūriyyāt al-khams) yang harus dijaga:

1. Hifẓ al-dīn — menjaga agama.

2. Hifẓ al-nafs — menjaga jiwa.

3. Hifẓ al-‘aql — menjaga akal.

4. Hifẓ al-nasl — menjaga keturunan.

5. Hifẓ al-māl — menjaga harta.

Kelima tujuan tersebut menjadi dasar penting dalam menilai apakah suatu ketentuan hukum benar-benar memberikan kemaslahatan bagi manusia.

3. Hubungan dengan Hukum Keluarga Islam.

Teori al-Syathibi sangat relevan untuk penelitian Hukum Keluarga Islam, karena keluarga merupakan tempat berlangsungnya perlindungan agama, jiwa, keturunan, dan harta.

Contohnya:

Persoalan Maqāṣid yang berkaitan.

Perkawinan Menjaga keturunan dan agama.

Nafkah keluarga Menjaga jiwa dan harta.

Perlindungan anak Menjaga jiwa dan keturunan.

Perceraian Mencegah kemudaratan dan menjaga keturunan.

Hak asuh anak Menjaga jiwa dan keturunan.

Warisan Menjaga harta dan keadilan keluarga.

Perlindungan perempuan Menjaga jiwa, kehormatan, dan hak.

4. Relevansi untuk penelitian.

Apabila digunakan sebagai teori dalam skripsi, dapat dirumuskan:

> Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah Abu Ishaq al-Syathibi digunakan untuk menganalisis apakah pelaksanaan hukum keluarga telah mewujudkan kemaslahatan, keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak.

Dengan teori ini, hukum tidak hanya dilihat dari “apa bunyi peraturannya”, tetapi juga dari “apa tujuan dan kemaslahatan yang hendak dicapai oleh hukum tersebut.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia