Postingan

Yusuf al-Qaradawi (bila relevan).

 Yusuf al-Qaradawi (Bila Relevan). Yusuf al-Qaradawi (1926–2022) adalah ulama dan pemikir Islam kontemporer yang banyak membahas fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, kemaslahatan, serta pembaruan pemikiran hukum Islam. Pemikirannya dapat digunakan sebagai landasan pendukung dalam penelitian Hukum Keluarga Islam, terutama ketika penelitian membahas hubungan antara ketentuan fikih dengan persoalan masyarakat kontemporer. 1. Fikih yang memperhatikan kemaslahatan Al-Qaradawi menekankan pentingnya memahami hukum Islam dengan memperhatikan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), kondisi masyarakat, serta kemaslahatan manusia. Artinya, penerapan hukum tidak cukup hanya melihat teks secara literal, tetapi juga perlu memahami tujuan hukum tersebut. 2. Relevansi dengan Hukum Keluarga. Pemikirannya dapat digunakan untuk menganalisis persoalan: Perkawinan,  hak dan kewajiban suami istri,  perceraian,  nafkah,  perlindungan perempuan,  perlindungan anak,  hubungan antara huku...

Wahbah az-Zuhaili

 Wahbah az-Zuhaili. Wahbah az-Zuhaili (1932–2015) adalah salah satu ulama dan ahli fikih kontemporer terkemuka dari Suriah. Beliau dikenal luas melalui karya Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, yang membahas hukum Islam secara sistematis dengan membandingkan berbagai mazhab serta menggunakan dalil Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan metode istinbath hukum. 1. Pemikiran Wahbah az-Zuhaili tentang Hukum Keluarga. Dalam perspektif Wahbah az-Zuhaili, hukum keluarga Islam mencakup berbagai ketentuan yang mengatur kehidupan keluarga, antara lain: perkawinan (munākahat); peminangan,  akad dan syarat perkawinan,  hak dan kewajiban suami istri,  nafkah,  perceraian (ṭalāq),  rujuk,  hadhanah/pengasuhan anak,  nasab, perwalian,  kewarisan. Hukum tersebut bersumber terutama dari Al-Qur’an dan Sunnah, kemudian dikembangkan melalui metode fikih dan ijtihad. 2. Hak dan kewajiban suami istri. Wahbah az-Zuhaili menekankan bahwa perkawinan bukan hanya hubungan biologis...

Abu Ishaq al-Syathibi

 Abu Ishaq al-Syathibi dan Maqāṣid al-Syarī‘ah. Abu Ishaq al-Syathibi (w. 790 H/1388 M) adalah ulama usul fikih yang sangat penting dalam perkembangan pemikiran Maqāṣid al-Syarī‘ah. Karya terkenalnya adalah al-Muwāfaqāt, yang membahas tujuan-tujuan syariat secara sistematis. 1. Pengertian Maqāṣid al-Syarī‘ah. Maqāṣid al-Syarī‘ah berarti tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam. Menurut pemikiran al-Syathibi, hukum Islam pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan mencegah kemudaratan, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. 2. Lima tujuan pokok syariat. Al-Syathibi menjelaskan lima kebutuhan pokok (al-dharūriyyāt al-khams) yang harus dijaga: 1. Hifẓ al-dīn — menjaga agama. 2. Hifẓ al-nafs — menjaga jiwa. 3. Hifẓ al-‘aql — menjaga akal. 4. Hifẓ al-nasl — menjaga keturunan. 5. Hifẓ al-māl — menjaga harta. Kelima tujuan tersebut menjadi dasar penting dalam menilai apakah suatu ketentuan hukum benar-benar memberikan kemaslahatan bagi manusia. 3. ...

Soerjono Soekanto dalam kaitannya dengan Hukum Keluarga.

  Soerjono Soekanto dalam kaitannya dengan Hukum Keluarga.  Pemikirannya sangat tepat digunakan untuk menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Teori Penegakan Hukum Soerjono Soekanto. Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor utama: 1. Faktor hukum itu sendiri. Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, apakah sudah jelas, konsisten, dan mampu memberikan kepastian hukum. 2. Faktor penegak hukum. Meliputi hakim, jaksa, advokat, pegawai pencatat nikah, dan aparat lain yang menjalankan hukum. Integritas, kemampuan, dan pemahaman mereka sangat memengaruhi pelaksanaan hukum. 3. Faktor sarana atau fasilitas. Misalnya pengadilan, administrasi pencatatan perkawinan, pelayanan hukum, sumber daya manusia, dan fasilitas pendukung lainnya. 4. Faktor masyarakat. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat menentukan berhasil atau tidaknya hukum keluarga diterapkan. 5. Faktor kebudayaan. Nilai-nilai yang hidup dal...

Pemikiran Satjipto Rahardjo tentang Hukum Keluarga.

Pemikiran Satjipto Rahardjo tentang Hukum Keluarga.  Maka yang paling tepat adalah menggunakan Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo sebagai teori untuk menganalisis hukum keluarga. Hukum Keluarga dalam Perspektif Satjipto Rahardjo. Satjipto Rahardjo tidak secara khusus membuat teori bernama “Teori Hukum Keluarga Satjipto Rahardjo”. Pemikirannya yang dapat diterapkan pada hukum keluarga adalah Hukum Progresif. Sejumlah penelitian hukum keluarga memang menggunakan teori tersebut untuk menganalisis perkawinan, hak asuh anak, dan nafkah pascaperceraian.  Pokok pemikirannya dapat diringkas: 1. Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum keluarga harus memberikan manfaat bagi manusia dan keluarga, bukan sekadar menerapkan teks peraturan secara kaku. 2. Keadilan substantif lebih penting daripada sekadar prosedur. Dalam perkara keluarga, hakim perlu memperhatikan keadaan nyata para pihak, terutama kepentingan perempuan dan anak. 3. Hukum harus memberikan kebahagiaan dan k...

Hans Kelsen — Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law)

 Hans Kelsen — Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law). Hans Kelsen (1881–1973) adalah ahli hukum dan filsuf hukum yang terkenal melalui Teori Hukum Murni (Reine Rechtslehre / Pure Theory of Law). Pemikirannya sangat penting untuk memahami hukum sebagai suatu sistem norma yang tersusun secara bertingkat. 1. Pengertian Teori Hukum Murni. Menurut Kelsen, hukum harus dipahami terutama sebagai sistem norma yang mengatur perilaku manusia, bukan semata-mata sebagai persoalan moral, politik, ekonomi, atau agama. Karena itu, Kelsen berusaha memisahkan analisis hukum dari unsur-unsur di luar hukum. Sederhananya: > Hukum adalah sistem norma yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan (das Sollen), bukan sekadar menjelaskan apa yang terjadi (das Sein). 2. Stufenbau — Tata Susunan Norma. Konsep Kelsen yang sangat terkenal adalah hierarki atau tingkatan norma hukum. Norma hukum yang lebih rendah memperoleh validitasnya dari norma yang lebih tinggi. Secara sederhana: Grundnorm ↓ Konstitusi /...

Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.

  Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Lawrence M. Friedman adalah ahli sosiologi hukum yang terkenal dengan teori Sistem Hukum ( Legal System Theory ) . Teori ini sangat relevan digunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian hukum keluarga , karena hukum tidak hanya dilihat dari aturan tertulis, tetapi juga dari lembaga yang menjalankannya dan budaya masyarakat yang memengaruhinya. Menurut Friedman, sistem hukum terdiri atas tiga unsur utama , yaitu: Legal Structure + Legal Substance + Legal Culture. 1. Legal Structure — Struktur Hukum. Struktur hukum adalah lembaga dan aparat yang menjalankan sistem hukum. Dalam hukum keluarga Islam Indonesia, struktur hukum antara lain: Pengadilan Agama, Mahkamah Agung, Kantor Urusan Agama (KUA),  Kementerian Agama,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  hakim,  penghulu,  advokat,  aparat penegak hukum terkait. Contoh: Ketika terjadi perceraian pasangan Muslim, Pengadilan Agama menjadi salah satu lemba...