Perkawinan

 Perkawinan menurut hukum Indonesia dan menurut agama Islam memiliki dasar dan rumusan yang saling berkaitan, tetapi sudut pandangnya berbeda.

1. Menurut Undang-Undang Perkawinan.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, perkawinan adalah:

“Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Jadi, menurut UU, perkawinan bukan sekadar hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi ikatan lahir dan batin yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal serta berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Menurut agama Islam.

Dalam Islam, perkawinan disebut nikah. Secara sederhana, nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang sah menurut syariat Islam.

Allah SWT berfirman:

> وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”

(QS. Ar-Rum: 21).

Dalam perspektif Islam, tujuan perkawinan antara lain:

Memperoleh ketenteraman (sakinah), membangun kasih sayang (mawaddah wa rahmah), menjaga kehormatan diri, melanjutkan keturunan, menjalankan ibadah kepada Allah, membangun keluarga yang bertanggung jawab.


3. Perbedaan penekanan.

Aspek UU Perkawinan Islam.

Hakikat Ikatan lahir dan batin Akad/perjanjian perkawinan (nikah).

Tujuan Keluarga bahagia dan kekal Sakinah, mawaddah, rahmah, ibadah dan keturunan.

Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan hukum negara Al-Qur'an, Sunnah dan hukum Islam.

Keabsahan Memenuhi ketentuan hukum negara dan agama Memenuhi rukun dan syarat nikah.

Tanggung jawab Hak dan kewajiban suami-istri menurut hukum Hak dan kewajiban suami-istri menurut syariat.

Kesimpulannya:

Perkawinan dalam Islam bukan hanya hubungan biologis atau perjanjian sosial, tetapi akad yang bernilai ibadah dan bertujuan membangun keluarga sakinah. Sedangkan menurut hukum Indonesia, perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia