Azas monogami terbuka

Asas monogami terbuka dalam hukum perkawinan Indonesia berarti perkawinan pada dasarnya menganut prinsip monogami, tetapi dalam keadaan tertentu seorang suami dapat beristri lebih dari satu dengan memenuhi syarat dan memperoleh izin pengadilan.


Dasar utamanya adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.


Namun, Pasal 3 ayat (2) membuka kemungkinan pengadilan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila memenuhi ketentuan hukum. Karena itu disebut “monogami terbuka”, bukan poligami bebas.


Syarat penting poligami


Menurut UU Perkawinan dan ketentuan pelaksanaannya, antara lain harus terdapat alasan yang dibenarkan, serta adanya kemampuan dan jaminan suami untuk memenuhi nafkah, keadilan, dan perlindungan terhadap istri serta anak.


Dalam perspektif hukum Islam, prinsip tersebut juga berkaitan dengan QS. An-Nisa' ayat 3, yang membolehkan poligami sampai empat istri tetapi menegaskan: jika khawatir tidak mampu berlaku adil, maka satu saja.


Kesimpulan:


> Monogami terbuka adalah asas perkawinan yang menempatkan monogami sebagai prinsip utama, tetapi memberikan pengecualian terbatas berupa poligami melalui persyaratan hukum yang ketat.




Untuk bahan Hukum Keluarga Islam, asas ini dapat dikaitkan dengan kepastian hukum, keadilan, perlindungan perempuan dan anak, serta kemanfaatan hukum keluarga. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia