Landasan Hukum Keluarga dalam Islam .

 Landasan Hukum Keluarga dalam Islam


Landasan hukum keluarga dalam Islam merupakan dasar normatif yang mengatur pembentukan, pemeliharaan, dan penyelesaian hubungan keluarga agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta terlindungi hak dan kewajibannya. Landasan tersebut dapat dibagi menjadi beberapa sumber utama:

1. Al-Qur’an.

Al-Qur’an merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Banyak ayat yang mengatur kehidupan keluarga, antara lain:

QS. Ar-Rum [30]: 21 — menjelaskan tujuan perkawinan untuk memperoleh ketenteraman (sakinah) dan membangun kasih sayang (mawaddah wa rahmah).

QS. An-Nisa’ [4]: 1 — menjelaskan asal-usul manusia dan pentingnya memelihara hubungan kekeluargaan.

QS. An-Nisa’ [4]: 19 — memerintahkan agar suami memperlakukan istri dengan cara yang baik (mu‘asyarah bil ma‘ruf).

QS. Al-Baqarah [2]: 228 — mengatur keseimbangan hak dan kewajiban suami-istri.

QS. At-Tahrim [66]: 6 — memerintahkan orang beriman untuk menjaga diri dan keluarganya dari keburukan.

QS. An-Nisa’ [4]: 11–12 dan 176 — menjadi dasar utama hukum kewarisan.

2. Sunnah/Hadis Nabi Muhammad SAW.

Sunnah menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Hadis memberikan penjelasan praktis mengenai perkawinan, nafkah, hak dan kewajiban suami-istri, perceraian, pengasuhan anak, serta hubungan keluarga.

Salah satu hadis yang sangat penting adalah:

> “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah...”

(HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar anjuran perkawinan dalam Islam.

3. Ijma’ dan Ijtihad.

Dalam persoalan keluarga yang tidak dijelaskan secara terperinci dalam Al-Qur’an dan Sunnah, para ulama menggunakan metode ijma’ dan ijtihad, termasuk qiyas, maslahah mursalah, dan metode istinbath hukum lainnya.

Tujuannya adalah menemukan hukum yang tetap sesuai dengan prinsip syariat dan kemaslahatan manusia.

4. Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Hukum keluarga Islam juga dapat dipahami berdasarkan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), terutama:

ḥifẓ al-dīn — menjaga agama, ḥifẓ al-nafs — menjaga jiwa, ḥifẓ al-‘aql — menjaga akal, ḥifẓ al-nasl — menjaga keturunan, ḥifẓ al-māl — menjaga harta.

Dalam hukum keluarga, ḥifẓ al-nasl sangat penting karena perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang sah, menjaga keturunan, dan memberikan perlindungan terhadap anak.

5. Hukum Keluarga Islam dalam Sistem Hukum Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, hukum keluarga Islam tidak hanya bersumber dari dalil agama, tetapi juga memperoleh landasan dalam hukum nasional, antara lain:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai hak membentuk keluarga dan perlindungan anak,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, 

Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan, dan Buku III tentang Perwakafan, peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak, administrasi kependudukan, dan peradilan agama, putusan pengadilan/yurisprudensi sebagai bagian dari perkembangan penerapan hukum keluarga. 

Kesimpulan:

Dengan demikian, landasan hukum keluarga dalam Islam dapat dirumuskan sebagai suatu sistem yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, ijtihad, dan maqāṣid al-syarī‘ah, kemudian dalam konteks Indonesia diterapkan melalui hukum positif nasional. Keseluruhan landasan tersebut diarahkan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, menjamin hak dan kewajiban anggota keluarga, menjaga keturunan, memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, serta menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia