Hukum perkawinan menurut ijmak dan qias

 Dalam hukum Islam, perkawinan (nikah) tidak hanya didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga dapat dijelaskan melalui ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum setelah keduanya.

1. Hukum perkawinan berdasarkan ijma’

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa mengenai hukum suatu persoalan.

Para ulama sepakat bahwa pernikahan pada dasarnya disyariatkan dan dibolehkan (mubah), bahkan dapat menjadi sunnah atau wajib tergantung keadaan seseorang.

Dasarnya antara lain firman Allah:

> وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

> “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu...” (QS. An-Nur: 32).

Ijma’ juga menunjukkan bahwa perkawinan merupakan syariat yang diakui dalam Islam, bukan sesuatu yang dilarang atau tercela secara umum.

2. Hukum perkawinan berdasarkan qiyas.

Qiyas adalah menetapkan hukum terhadap perkara baru dengan menganalogikannya kepada perkara yang sudah memiliki hukum berdasarkan adanya ‘illat (alasan hukum) yang sama.

Dalam persoalan perkawinan, qiyas dapat digunakan untuk menentukan hukum berbagai keadaan yang tidak dijelaskan secara khusus dalam nash.

Contohnya:

Larangan menikahi orang yang mempunyai hubungan mahram dapat dikembangkan melalui qiyas berdasarkan adanya ‘illat hubungan nasab atau hubungan yang menyebabkan kemahraman.

Demikian pula, berbagai bentuk perkawinan modern dapat dikaji melalui qiyas dengan melihat:

apakah memenuhi rukun dan syarat nikah;

Apakah terdapat wali dan saksi sesuai ketentuan, apakah ada mahar, apakah terdapat kerelaan kedua pihak, apakah terdapat unsur penipuan, kezaliman, atau kemudaratan, apakah perkawinan tersebut bertentangan dengan ketentuan syariat.


3. Hukum nikah menurut keadaan orangnya.

Dalam fikih, hukum perkawinan tidak selalu sama bagi setiap orang:

Keadaan seseorang Hukum menikah.

Mampu dan memiliki kebutuhan biologis serta khawatir terjerumus zina Wajib menurut sebagian ulamw. 

Mampu dan memiliki keinginan menikah, tetapi tidak khawatir zina Sunnah.

Tidak memiliki kebutuhan mendesak tetapi memenuhi kemampuan Mubah.

Khawatir tidak mampu memenuhi hak pasangan Makruh.

Pasti menzalimi pasangan dan tidak mampu menjalankan kewajiban Haram.

Jadi, ijma’ menetapkan bahwa perkawinan merupakan syariat yang dibenarkan dalam Islam, sedangkan qiyas membantu menerapkan prinsip-prinsip syariat terhadap persoalan perkawinan yang berkembang, selama memenuhi kaidah qiyas yang sah.

Wassalam.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia