Pemikiran Satjipto Rahardjo tentang Hukum Keluarga.

Pemikiran Satjipto Rahardjo tentang Hukum Keluarga.

 Maka yang paling tepat adalah menggunakan Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo sebagai teori untuk menganalisis hukum keluarga.

Hukum Keluarga dalam Perspektif Satjipto Rahardjo.

Satjipto Rahardjo tidak secara khusus membuat teori bernama “Teori Hukum Keluarga Satjipto Rahardjo”. Pemikirannya yang dapat diterapkan pada hukum keluarga adalah Hukum Progresif. Sejumlah penelitian hukum keluarga memang menggunakan teori tersebut untuk menganalisis perkawinan, hak asuh anak, dan nafkah pascaperceraian. 

Pokok pemikirannya dapat diringkas:

1. Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Hukum keluarga harus memberikan manfaat bagi manusia dan keluarga, bukan sekadar menerapkan teks peraturan secara kaku.

2. Keadilan substantif lebih penting daripada sekadar prosedur.

Dalam perkara keluarga, hakim perlu memperhatikan keadaan nyata para pihak, terutama kepentingan perempuan dan anak.

3. Hukum harus memberikan kebahagiaan dan kesejahteraan.

Hukum keluarga idealnya menciptakan keluarga yang adil, aman, sejahtera, dan terlindungi.

4. Hakim tidak boleh hanya menjadi “corong undang-undang”.

Hakim harus mampu menggali nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dan mempertimbangkan konteks sosial ketika menerapkan hukum.

5. Perlindungan anak menjadi sangat penting.

Dalam persoalan hak asuh, misalnya, pendekatan progresif dapat mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata siapa yang secara formal memperoleh hak asuh. 

Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo dalam Hukum Keluarga.

 Menurut Satjipto Rahardjo, hukum pada hakikatnya diperuntukkan bagi manusia dan bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu, penerapan hukum keluarga tidak seharusnya berhenti pada kepatuhan formal terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi harus diarahkan pada tercapainya keadilan, kemanfaatan, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap anggota keluarga. Pendekatan hukum progresif menempatkan manusia dan nilai kemanusiaan sebagai orientasi utama dalam pembentukan maupun penegakan hukum. 

Hubungannya dengan penelitian hukum keluarga Islam: teori Satjipto Rahardjo sangat cocok dipadukan dengan Maqāṣid al-Syarī‘ah, Teori Perlindungan Hukum, dan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Dengan demikian, hukum keluarga dapat dianalisis bukan hanya dari sisi aturan, tetapi juga dari keadilan, kemaslahatan, perlindungan perempuan dan anak, serta kenyataan sosial masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia