Khutbah /peminangan

 Khitbah (Peminangan).

Khitbah atau peminangan adalah tahap awal dalam proses menuju perkawinan, yaitu pernyataan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Khitbah belum merupakan perkawinan, sehingga belum menimbulkan hak dan kewajiban sebagai suami dan istri.

1. Dasar hukum khitbah.

Dalam Islam, khitbah antara lain didasarkan pada firman Allah SWT:

> وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ

“Tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran...” (QS. Al-Baqarah: 235).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa peminangan merupakan bagian yang dikenal dalam syariat Islam.

Rasulullah ﷺ juga memberikan pedoman mengenai pemilihan calon pasangan. Di antaranya hadis:

> تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ... فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ

“Perempuan dinikahi karena empat perkara... maka pilihlah yang memiliki agama.”

(HR. Bukhari dan Muslim).

2. Khitbah menurut Kompilasi Hukum Islam.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I tentang Hukum Perkawinan, khitbah/peminangan diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13.

Pada prinsipnya:

Peminangan dapat dilakukan secara langsung oleh orang yang hendak menikah atau melalui perantara..

Peminangan dilakukan terhadap perempuan yang tidak sedang berada dalam pinangan laki-laki lain.

Peminangan belum menimbulkan akibat hukum berupa hubungan suami-istri..

Pihak yang meminang atau yang dipinang dapat memutuskan peminangan.

Jika peminangan dibatalkan, para pihak tetap harus memperhatikan kepatutan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.


3. Perbedaan khitbah dan perkawinan

Khitbah Perkawinan.

Merupakan tahap peminangan Merupakan ikatan hukum antara suami dan istri.

Belum menimbulkan hak dan kewajiban perkawinan Menimbulkan hak dan kewajiban suami-istri.

Dapat dibatalkan Pembubarannya melalui mekanisme hukum, seperti perceraian.

Belum menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan Hubungan suami-istri menjadi halal setelah akad yang sah.

Kesimpulannya: khitbah adalah janji atau tahap menuju perkawinan, bukan perkawinan itu sendiri. Karena itu, sekalipun seseorang telah bertunangan, hubungan antara laki-laki dan perempuan tersebut tetap harus mengikuti batas-batas syariat sampai akad nikah dilaksanakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia