Ijma’ dan Qiyas dalam Hukum Keluarga Islam

 Ijma’ dan Qiyas dalam Hukum Keluarga Islam


Selain Al-Qur’an dan Sunnah, hukum Islam mengenal metode dan sumber penetapan hukum seperti ijma’ dan qiyas. Keduanya berperan dalam menjawab persoalan hukum yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis.

1. Ijma’

Ijma’ secara bahasa berarti kesepakatan atau kebulatan pendapat. Secara istilah, ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah ﷺ mengenai suatu ketentuan hukum syariat.

Ijma’ mempunyai kedudukan penting dalam ushul fikih karena menunjukkan adanya kesepakatan keilmuan terhadap suatu persoalan hukum.

Ijma’ dalam hukum keluarga.

Dalam hukum keluarga, ijma’ dapat menjadi dasar bagi ketentuan yang telah diterima secara luas oleh para ulama, terutama dalam persoalan yang memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Contohnya adalah keharaman menikahi perempuan yang termasuk mahram karena hubungan nasab. Ketentuan tersebut didasarkan pada QS. An-Nisa’ [4]: 23 dan diperkuat oleh kesepakatan ulama.

Demikian pula prinsip bahwa perkawinan merupakan akad yang menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri telah menjadi bagian penting dalam konstruksi fikih keluarga.

Fungsi ijma’.

Dalam hukum keluarga, ijma’ berfungsi untuk:

1. memperkuat kepastian hukum.

2. menjaga konsistensi pemahaman hukum Islam.

3. menyelesaikan persoalan yang telah memperoleh kesepakatan ulama.

4. menjadi salah satu dasar dalam pengembangan hukum keluarga Islam.

2. Qiyas.

Qiyas secara bahasa berarti mengukur atau membandingkan. Dalam istilah ushul fikih, qiyas adalah menetapkan hukum terhadap suatu persoalan baru (far‘) dengan menyamakannya dengan persoalan yang telah memiliki ketentuan hukum (ashl) karena terdapat ‘illat (alasan hukum) yang sama.

Unsur qiyas secara sederhana terdiri atas:

Ashl → Far‘ → Hukum Ashl → ‘Illat(Klik di sini).

Contoh sederhana

Misalnya terdapat suatu persoalan baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Para ahli hukum Islam mencari persoalan yang sudah memiliki hukum, kemudian melihat apakah alasan hukumnya (‘illat) sama.

Jika ‘illat-nya sama, hukum pada persoalan lama dapat diterapkan pada persoalan baru.

3. Qiyas dalam Hukum Keluarga.

Qiyas dapat digunakan untuk mengembangkan hukum keluarga ketika muncul persoalan baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash.

Contohnya dapat dilihat pada persoalan larangan terhadap segala bentuk tindakan yang membahayakan anggota keluarga.

Dasar umum syariat adalah larangan menimbulkan bahaya. Prinsip ini kemudian dapat digunakan oleh ahli hukum untuk menghadapi bentuk-bentuk baru kekerasan atau tindakan yang merugikan anggota keluarga yang belum dikenal dalam bentuknya pada masa klasik.

Namun, dalam penelitian hukum keluarga, penerapan qiyas harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan:

nash Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, 'illat hukum, maqāṣid al-syarī‘ah, kemaslahatan, serta hukum positif yang berlaku.

4. Perbedaan Ijma’ dan Qiyas.

Aspek Ijma’ Qiyas.

Pengertian Kesepakatan para mujtahid Analogi hukum berdasarkan kesamaan ‘illat.

Dasar Kesepakatan ulama mujtahid Nash/hukum asal dan ‘illat.

Sifat Kolektif Metode penalaran hukum.

Fungsi Memberikan kepastian terhadap hukum yang disepakati Menjawab persoalan baru.

Contoh Kesepakatan hukum tertentu dalam fikih Menganalogikan persoalan baru dengan persoalan yang telah ada hukumnya.

5. Kedudukan dalam Kerangka Hukum Keluarga Islam.

Jika disusun secara sederhana, konstruksi sumber hukum keluarga Islam dapat digambarkan:

Al-Qur’an, Sunnah/Hadis, Ijma’ dan Qiyas, Ijtihad dan metode istinbath lainnya.

Fikih/Hukum Keluarga Islam.

Penerapan dalam hukum positif Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, hasil pemikiran hukum Islam tersebut kemudian dapat tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, sepanjang sesuai dengan sistem hukum nasional.

Kesimpulan:

Ijma’ dan qiyas merupakan instrumen penting dalam pengembangan hukum keluarga Islam. Ijma’ memberikan kekuatan melalui kesepakatan para mujtahid, sedangkan qiyas memberikan kemampuan untuk menghubungkan persoalan baru dengan persoalan yang telah memiliki ketentuan hukum berdasarkan kesamaan ‘illat.

Keduanya menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kemampuan untuk menjawab perkembangan kehidupan keluarga, dengan tetap berpegang pada Al-Qur’an, Sunnah, maqāṣid al-syarī‘ah, keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia