Asas mempersulit perceraian

Asas Mempersulit Perceraian.

Asas mempersulit perceraian merupakan prinsip dalam hukum perkawinan Indonesia bahwa perceraian tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan keinginan sepihak, melainkan harus melalui alasan yang dibenarkan oleh hukum dan prosedur pengadilan.

Dasarnya antara lain Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa:

1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.


2. Perceraian harus mempunyai cukup alasan bahwa suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai pasangan.


3. Tata cara perceraian diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam perspektif Hukum Islam


Islam pada dasarnya membolehkan perceraian (talak), tetapi perceraian bukan sesuatu yang dianjurkan untuk dilakukan tanpa alasan. Sebelum perceraian, Islam mengajarkan islah (perdamaian) dan penyelesaian konflik.


Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa' ayat 35 mengenai upaya mendamaikan suami dan istri melalui pihak keluarga apabila terjadi perselisihan.


Tujuan asas mempersulit perceraian


Mempertahankan keutuhan rumah tangga selama masih memungkinkan.


Melindungi kepentingan anak.


Mencegah perceraian yang dilakukan secara emosional atau tergesa-gesa.


Memberikan kesempatan kepada suami dan istri untuk berdamai dan memperbaiki rumah tangga.


Menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak setelah perceraian.



Kesimpulan:


> Asas mempersulit perceraian bukan berarti melarang perceraian, tetapi mengharuskan perceraian dilakukan sebagai jalan terakhir, dengan alasan yang sah dan melalui prosedur hukum, sehingga hak suami, istri, dan anak tetap terlindungi. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia