Kompilasi hukum islam

 Kompilasi Hukum Islam (KHI)


Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan salah satu rujukan penting dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya bagi umat Islam. KHI disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan menjadi pedoman bagi peradilan agama dalam menangani perkara-perkara tertentu yang berkaitan dengan hukum Islam.

KHI terdiri atas tiga buku utama:

1. Buku I: Hukum Perkawinan.

ketentuan umum perkawinan, peminangan, rukun dan syarat perkawinan, mahar, larangan perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, harta dalam perkawinan,  putusnya perkawinan, akibat perceraian, rujuk.


2. Buku II: Hukum Kewarisan

Ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, 'ashabah, dzawil arham, wasiat wajibah, hibah dan ketentuan terkait.


3. Buku III: Hukum Perwakafan

Ketentuan mengenai wakaf, wakif,bbenda wakaf, ikrar wakaf, nazhir; pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.

KHI dalam hukum perkawinan.

Dalam Buku I KHI, perkawinan dipandang sebagai akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalizhan) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam di Indonesia memiliki dua dimensi sekaligus:

1. Dimensi agama:

Perkawinan merupakan ibadah dan bagian dari pelaksanaan syariat Islam.

2. Dimensi hukum negara:

Perkawinan mempunyai akibat hukum sehingga harus memenuhi ketentuan hukum positif, termasuk pencatatan perkawinan.

Hubungan KHI dengan UU Perkawinan.

KHI tidak berdiri sendiri. Dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia, KHI berjalan bersama dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019.

Sederhananya:

> UU Perkawinan → menjadi dasar umum hukum perkawinan nasional.

KHI → memberikan pengaturan yang lebih khusus mengenai hukum perkawinan bagi umat Islam.

Dengan demikian, KHI merupakan instrumen penting dalam penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia, terutama dalam penyelesaian perkara perkawinan, perceraian, kewarisan, dan wakaf di lingkungan peradilan agama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia