Hadis tentang perkawinan

Berikut beberapa hadis yang menjadi dasar dan landasan perkawinan dalam Islam, beserta makna dan sumbernya.

1. Anjuran menikah bagi yang mampu.

> يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Artinya: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, hendaklah ia menikah. Sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” HR. Bukhari dan Muslim.

Hadis ini merupakan salah satu dalil utama tentang anjuran menikah bagi orang yang telah memiliki kemampuan.

2. Pernikahan adalah bagian dari Sunnah Rasulullah ﷺ.

> وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. Artinya:  “Aku juga menikahi perempuan. Maka siapa yang tidak menyukai sunnahku, ia bukan termasuk golonganku. HR. Bukhari dan Muslim.

Hadis ini menunjukkan bahwa menikah merupakan bagian dari Sunnah Rasulullah ﷺ.

3. Memilih pasangan karena agama.

Rasulullah ﷺ bersabda:

> تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ 

Artinya : “Perempuan dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama.” HR. Bukhari dan Muslim. Hadis ini menjadi dasar penting dalam memilih pasangan hidup, dengan menekankan kualitas agama dan ketakwaan. 4. Perempuan juga berhak menentukan perkawinannya

Rasulullah ﷺ bersabda: 

> لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

Artinya: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dimintai persetujuannya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya.” HR. Bukhari dan Muslim.

Hadis ini menunjukkan pentingnya persetujuan calon mempelai dalam perkawinan.


5. Mahar dalam perkawinan.

Dalam hadis tentang seorang laki-laki yang hendak menikah, Rasulullah ﷺ bersabda:

> الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ

Artinya:

“Carilah (mahar), walaupun hanya berupa cincin dari besi.”

HR. Bukhari dan Muslim.

Hadis ini menunjukkan adanya mahar sebagai salah satu bagian penting dalam perkawinan.

Kesimpulan :

Dari hadis-hadis tersebut dapat dipahami bahwa perkawinan dalam Islam memiliki beberapa prinsip utama:

Menikah bagi yang mampu, mengikuti Sunnah Rasulullah ﷺ, memilih pasangan yang baik agamanya, adanya persetujuan calon mempelai, dan adanya mahar.

Wassalam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia