Kontribusi teoritis dan praktis.

Kontribusi teoritis dan praktis.


Kontribusi Penelitian.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum keluarga, khususnya dalam mengkaji hubungan antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Kontribusi tersebut dapat dibedakan menjadi kontribusi teoritis dan kontribusi praktis sebagai berikut.

A. Kontribusi Teoritis

Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan dalam bidang hukum keluarga Islam dan hukum nasional Indonesia. Penelitian ini memberikan pemahaman mengenai kedudukan, hubungan, serta penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam sistem hukum positif Indonesia.

Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kajian mengenai harmonisasi hukum Islam dengan hukum positif, terutama ketika terdapat perbedaan antara norma keagamaan, norma adat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan..

Selain itu, penelitian ini dapat menjadi bahan pengembangan teori mengenai hubungan antara hukum Islam, hukum negara, dan kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, hukum keluarga tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan mengenai hubungan keluarga, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, dan kemaslahatan bagi anggota keluarga.


B. Kontribusi Praktis

Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi beberapa pihak.

1. Bagi masyarakat.

Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum keluarga yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai hubungan antara ketentuan hukum Islam dengan hukum positif. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat menjalankan hak dan kewajibannya dalam kehidupan keluarga sesuai dengan ketentuan agama sekaligus hukum negara.

2. Bagi akademisi dan mahasiswa hukum.

Penelitian ini dapat menjadi bahan referensi dalam mempelajari hukum keluarga Islam, hukum perkawinan, serta hubungan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi penelitian-penelitian selanjutnya yang membahas persoalan hukum keluarga dari perspektif normatif maupun empiris.

3. Bagi praktisi hukum dan lembaga peradilan.

Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan tambahan perspektif dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum keluarga yang melibatkan norma hukum Islam dan hukum positif. Hal ini penting terutama dalam perkara perkawinan, perceraian, hak anak, nafkah, harta bersama, dan persoalan keluarga lainnya.

4. Bagi pembentuk kebijakan.

Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan kebijakan dan pembentukan peraturan di bidang hukum keluarga. Pengembangan tersebut diharapkan mampu menciptakan aturan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap keluarga, serta tetap memperhatikan nilai-nilai agama dan kemaslahatan masyarakat.

C. Kontribusi terhadap Harmonisasi Hukum.

Pada akhirnya, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap upaya membangun harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Harmonisasi tersebut bukan berarti menghilangkan karakteristik masing-masing sistem hukum, tetapi mencari titik temu yang dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman agama, adat, budaya, dan kebutuhan sosial.

Dengan demikian, pengembangan hukum keluarga Indonesia diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara nilai-nilai syariat Islam, ketentuan hukum nasional, hak asasi manusia, keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan masyarakat.

Wassalam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia