Arti Maqāṣid al-Syarī‘ah Maqāṣid al-Syarī‘ah (مقاصد الشريعة) terdiri dari dua kata: Maqāṣid (مقاصد) adalah bentuk jamak dari maqṣad (مقصد), yang berarti tujuan, maksud, sasaran, atau sesuatu yang hendak dicapai. Al-Syarī‘ah (الشريعة) berarti syariat atau ketentuan hukum yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia. Jadi, secara bahasa Maqāṣid al-Syarī‘ah berarti “tujuan-tujuan syariat.” Pengertian secara istilah Secara istilah, Maqāṣid al-Syarī‘ah adalah tujuan, hikmah, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh Allah SWT melalui penetapan hukum-hukum syariat bagi manusia, baik untuk kehidupan dunia maupun akhirat. Sederhananya: > Maqāṣid al-Syarī‘ah = tujuan di balik ditetapkannya hukum Islam. Contohnya dalam hukum keluarga: Perkawinan → bukan sekadar akad → tetapi bertujuan menciptakan sakinah, mawaddah, rahmah, menjaga keturunan, kehormatan, dan kemaslahatan keluarga. Karena itu, ketika kita mempelajari hukum keluarga Islam, kita tidak hanya bertanya: > “Apa hukumnya?” tetapi juga: > “Apa tujuan hukum itu ditetapkan, siapa yang dilindungi, dan kemaslahatan apa yang hendak diwujudkan?” Inilah inti pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah.

 Arti Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Maqāṣid al-Syarī‘ah (مقاصد الشريعة) terdiri dari dua kata:

Maqāṣid (مقاصد) adalah bentuk jamak dari maqṣad (مقصد), yang berarti tujuan, maksud, sasaran, atau sesuatu yang hendak dicapai.

Al-Syarī‘ah (الشريعة) berarti syariat atau ketentuan hukum yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia.

Jadi, secara bahasa Maqāṣid al-Syarī‘ah berarti “tujuan-tujuan syariat.

Pengertian secara istilah.

Secara istilah, Maqāṣid al-Syarī‘ah adalah tujuan, hikmah, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh Allah SWT melalui penetapan hukum-hukum syariat bagi manusia, baik untuk kehidupan dunia maupun akhirat.

Sederhananya:

 Maqāṣid al-Syarī‘ah = tujuan di balik ditetapkannya hukum Islam.

Contohnya dalam hukum keluarga:

Perkawinan → bukan sekadar akad → tetapi bertujuan menciptakan sakinah, mawaddah, rahmah, menjaga keturunan, kehormatan, dan kemaslahatan keluarga.

Karena itu, ketika kita mempelajari hukum keluarga Islam, kita tidak hanya bertanya:

 “Apa hukumnya?”

tetapi juga:

 “Apa tujuan hukum itu ditetapkan, siapa yang dilindungi, dan kemaslahatan apa yang hendak diwujudkan?”

Inilah inti pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Komentar