Ashl → Far‘ → Hukum Ashl → ‘Illat

Ashl → Far‘ → Hukum Ashl → ‘Illat adalah empat unsur utama dalam qiyas. Cara paling mudah memahaminya adalah: ada hukum lama yang sudah jelas, lalu hukum itu dijadikan dasar untuk menentukan hukum terhadap persoalan baru karena memiliki alasan hukum yang sama.


1. Ashl (الأصل) — Hukum/Persoalan Asal


Ashl adalah persoalan yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an atau Sunnah.


Contoh klasik:


Khamr (minuman memabukkan) adalah ashl.


Al-Qur’an menyatakan:


> إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ




“Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan azlam adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah.”

(QS. Al-Ma’idah [5]: 90)


Jadi:


Ashl = khamr.



---


2. Far‘ (الفرع) — Persoalan Baru


Far‘ adalah persoalan baru yang belum mempunyai ketentuan hukum secara langsung dalam nash.


Misalnya dalam contoh qiyas klasik:


Narkotika dijadikan far‘.


Al-Qur’an tidak menyebut narkotika secara eksplisit karena narkotika dalam bentuk modern belum dikenal pada masa turunnya Al-Qur’an.


Jadi:


Far‘ = narkotika.



---


3. Hukum Ashl (حكم الأصل) — Hukum Persoalan Asal


Ini adalah hukum yang sudah ditetapkan oleh syariat terhadap ashl.


Khamr hukumnya haram karena memabukkan dan memiliki dampak buruk terhadap manusia.


Jadi:


Hukum Ashl = haram.



---


4. ‘Illat (العِلّة) — Alasan Hukum


Ini bagian yang paling penting dalam qiyas.


‘Illat adalah sifat atau alasan yang menjadi dasar berlakunya suatu hukum.


Dalam contoh khamr:


‘Illat = memabukkan dan merusak akal.


Karena narkotika juga mempunyai sifat yang sama, yaitu dapat memengaruhi atau merusak akal dan menimbulkan mudarat, maka hukum narkotika dapat dianalogikan dengan khamr.


Maka:


Khamr → haram

‘Illat → memabukkan/merusak akal

Narkotika → memiliki ‘illat yang sama

Kesimpulan → narkotika dihukumi haram melalui qiyas.



---


Rumus sederhananya


ASHL

Khamr

⬇️

HUKUM ASHL

Haram

⬇️

‘ILLAT

Memabukkan/merusak akal

⬇️

FAR‘

Narkotika

⬇️

HUKUM FAR‘

Haram


Jadi inti qiyas adalah:


> “Persoalan baru diberikan hukum yang sama dengan persoalan lama karena keduanya memiliki ‘illat yang sama.”





---


Kalau diterapkan pada Hukum Keluarga


Dalam penelitian Hukum Keluarga Islam, pola ini juga bisa digunakan untuk menganalisis persoalan baru.


Misalnya muncul bentuk baru tindakan yang membahayakan anggota keluarga yang tidak disebutkan secara spesifik dalam kitab-kitab fikih klasik.


Peneliti dapat mencari:


Ashl: tindakan yang telah jelas dilarang syariat karena menimbulkan mudarat.


Hukum Ashl: haram/dilarang.


‘Illat: menimbulkan bahaya atau mudarat terhadap manusia.


Far‘: bentuk tindakan baru yang belum disebutkan secara khusus dalam nash.


Jika ‘illat-nya benar-benar sama, maka dapat dilakukan qiyas.


Namun, tidak setiap kemiripan otomatis menjadi qiyas. ‘Illat harus dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, maupun prinsip maqāṣid al-syarī‘ah.


Kalimat akademiknya


> Qiyas merupakan metode istinbath hukum dengan menetapkan hukum terhadap suatu persoalan baru (far‘) berdasarkan hukum persoalan asal (ashl) yang telah ditetapkan oleh syariat, karena terdapat kesamaan ‘illat antara keduanya. Dengan demikian, unsur qiyas terdiri atas ashl, far‘, hukum ashl, dan ‘illat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Keluarga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep hukum keluarga

Bagaimana pengaturan hukum keluarga dalam hukum positif di Indonesia