Postingan

Asas-Asas Hukum Keluarga

Asas-Asas Hukum Keluarga Asas hukum keluarga adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum keluarga. Asas-asas ini bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, hukum adat, dan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan peraturan terkait lainnya. Berikut beberapa asas penting dalam hukum keluarga di Indonesia: 1. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa Asas ini menegaskan bahwa perkawinan tidak hanya merupakan hubungan perdata, tetapi juga mempunyai dimensi keagamaan. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 UU Perkawinan: > “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Bagi umat Islam, perkawinan merupakan ibadah dan akad yang kuat (mitsāqan ghalīẓan). --- 2. Asas Keabsahan Perkawinan...

Undang-Undang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam konteks hukum keluarga di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan landasan penting untuk menjamin hak, keselamatan, dan tumbuh kembang anak. Peraturan utamanya adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah beberapa kali diubah, terutama melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016. 1. Pengertian Anak UU Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan demikian, anak memperoleh perlindungan hukum sejak dalam kandungan sampai sebelum mencapai usia 18 tahun. 2. Tujuan Perlindungan Anak Pada prinsipnya, perlindungan anak bertujuan menjamin agar anak dapat: hidup; tumbuh dan berkembang; berpartisipasi secara optimal; memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. 3. Hak-Hak Anak UU Perlindungan Anak memberikan berbagai hak kepada ...

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan salah satu landasan utama hukum keluarga di Indonesia. Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan penting melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 1. Kedudukan dan Tujuan. UU Perkawinan mengatur berbagai aspek hukum keluarga, terutama: perkawinan,  syarat-syarat perkawinan,  hak dan kewajiban suami-istri,  harta benda dalam perkawinan,  kedudukan anak,  perkawinan campuran,  putusnya perkawinan dan akibatnya,  ketentuan mengenai pembatalan perkawinan. Salah satu prinsip dasarnya terdapat dalam Pasal 1 UU Perkawinan:  “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa perkawinan menurut hukum ...

Arti Maqāṣid al-Syarī‘ah Maqāṣid al-Syarī‘ah (مقاصد الشريعة) terdiri dari dua kata: Maqāṣid (مقاصد) adalah bentuk jamak dari maqṣad (مقصد), yang berarti tujuan, maksud, sasaran, atau sesuatu yang hendak dicapai. Al-Syarī‘ah (الشريعة) berarti syariat atau ketentuan hukum yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia. Jadi, secara bahasa Maqāṣid al-Syarī‘ah berarti “tujuan-tujuan syariat.” Pengertian secara istilah Secara istilah, Maqāṣid al-Syarī‘ah adalah tujuan, hikmah, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh Allah SWT melalui penetapan hukum-hukum syariat bagi manusia, baik untuk kehidupan dunia maupun akhirat. Sederhananya: > Maqāṣid al-Syarī‘ah = tujuan di balik ditetapkannya hukum Islam. Contohnya dalam hukum keluarga: Perkawinan → bukan sekadar akad → tetapi bertujuan menciptakan sakinah, mawaddah, rahmah, menjaga keturunan, kehormatan, dan kemaslahatan keluarga. Karena itu, ketika kita mempelajari hukum keluarga Islam, kita tidak hanya bertanya: > “Apa hukumnya?” tetapi juga: > “Apa tujuan hukum itu ditetapkan, siapa yang dilindungi, dan kemaslahatan apa yang hendak diwujudkan?” Inilah inti pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah.

 Arti Maqāṣid al-Syarī‘ah. Maqāṣid al-Syarī‘ah (مقاصد الشريعة) terdiri dari dua kata: Maqāṣid (مقاصد) adalah bentuk jamak dari maqṣad (مقصد), yang berarti tujuan, maksud, sasaran, atau sesuatu yang hendak dicapai. Al-Syarī‘ah (الشريعة) berarti syariat atau ketentuan hukum yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia. Jadi, secara bahasa Maqāṣid al-Syarī‘ah berarti “tujuan-tujuan syariat. Pengertian secara istilah. Secara istilah, Maqāṣid al-Syarī‘ah adalah tujuan, hikmah, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh Allah SWT melalui penetapan hukum-hukum syariat bagi manusia, baik untuk kehidupan dunia maupun akhirat. Sederhananya:  Maqāṣid al-Syarī‘ah = tujuan di balik ditetapkannya hukum Islam. Contohnya dalam hukum keluarga: Perkawinan → bukan sekadar akad → tetapi bertujuan menciptakan sakinah, mawaddah, rahmah, menjaga keturunan, kehormatan, dan kemaslahatan keluarga. Karena itu, ketika kita mempelajari hukum keluarga Islam, kita tidak hanya bertanya:  “Apa hukumnya?” tet...

Maqāṣid al-Syarī'ah dalam hukum keluarga.

Maqāṣid al-Syarī‘ah ( Klik di sini ) dalam Hukum Keluarga. Maqāṣid al-Syarī‘ah berarti tujuan-tujuan utama yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam. Dalam hukum keluarga, maqāṣid al-syarī‘ah menjadi landasan untuk memahami bahwa aturan perkawinan, perceraian, nafkah, pengasuhan anak, dan kewarisan pada dasarnya diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan (mafsadat). 1. Pengertian Maqāṣid al-Syarī‘ah. Secara sederhana, maqāṣid al-syarī‘ah adalah tujuan yang hendak dicapai oleh syariat dalam menetapkan hukum bagi manusia. Salah satu tokoh penting dalam perkembangan teori ini adalah Abu Ishaq al-Syathibi, yang menjelaskan bahwa syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Dalam hukum keluarga, pendekatan maqāṣid membantu kita melihat tujuan di balik suatu ketentuan hukum, bukan hanya teks hukumnya. 2. Lima Maqāṣid Pokok dalam Hukum Keluarga Secara umum, maqāṣid al-syarī‘ah klasik dikenal dengan lima perlindungan utama (al-ḍarūriyyāt al...

Ijma’ dan Qiyas dalam Hukum Keluarga Islam

 Ijma’ dan Qiyas dalam Hukum Keluarga Islam Selain Al-Qur’an dan Sunnah, hukum Islam mengenal metode dan sumber penetapan hukum seperti ijma’ dan qiyas. Keduanya berperan dalam menjawab persoalan hukum yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis. 1. Ijma’ Ijma’ secara bahasa berarti kesepakatan atau kebulatan pendapat. Secara istilah, ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah ﷺ mengenai suatu ketentuan hukum syariat. Ijma’ mempunyai kedudukan penting dalam ushul fikih karena menunjukkan adanya kesepakatan keilmuan terhadap suatu persoalan hukum. Ijma’ dalam hukum keluarga. Dalam hukum keluarga, ijma’ dapat menjadi dasar bagi ketentuan yang telah diterima secara luas oleh para ulama, terutama dalam persoalan yang memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an dan Sunnah. Contohnya adalah keharaman menikahi perempuan yang termasuk mahram karena hubungan nasab. Ketentuan tersebut didasarkan pada QS. An-Nisa’...

Ashl → Far‘ → Hukum Ashl → ‘Illat

Ashl → Far‘ → Hukum Ashl → ‘Illat adalah empat unsur utama dalam qiyas. Cara paling mudah memahaminya adalah: ada hukum lama yang sudah jelas, lalu hukum itu dijadikan dasar untuk menentukan hukum terhadap persoalan baru karena memiliki alasan hukum yang sama. 1. Ashl (الأصل) — Hukum/Persoalan Asal Ashl adalah persoalan yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an atau Sunnah. Contoh klasik: Khamr (minuman memabukkan) adalah ashl. Al-Qur’an menyatakan: > إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ “Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan azlam adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90) Jadi: Ashl = khamr. --- 2. Far‘ (الفرع) — Persoalan Baru Far‘ adalah persoalan baru yang belum mempunyai ketentuan hukum secara langsung dalam nash. Misalnya dalam contoh qiyas klasik: Narkotika dijadikan far‘. Al-Qur’an tidak menyebut narkotika secara eksplisit karena narkotika dalam ben...