Asas-Asas Hukum Keluarga
Asas-Asas Hukum Keluarga Asas hukum keluarga adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum keluarga. Asas-asas ini bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, hukum adat, dan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan peraturan terkait lainnya. Berikut beberapa asas penting dalam hukum keluarga di Indonesia: 1. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa Asas ini menegaskan bahwa perkawinan tidak hanya merupakan hubungan perdata, tetapi juga mempunyai dimensi keagamaan. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 UU Perkawinan: > “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Bagi umat Islam, perkawinan merupakan ibadah dan akad yang kuat (mitsāqan ghalīẓan). --- 2. Asas Keabsahan Perkawinan...